Pilkades Serentak 2019
Pilkades Pomahan Lanjut Dengan Catatan
blokbojonegoro.com | Thursday, 23 May 2019 08:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pomahan, Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, kemungkinan besar akan dilanjutkan tahapannya. Namun ada beberapa cacatan yang harus dilakukan, sesuai hasil rapat kerja eksekutif dan legislatif, di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro Rabu (22/5/2019).
Dalam agenda rapat kerja komisi A terkait Pilkades serentak selain diikuti sekretaris Komisi A, Donny Bayu Setiawan dan wakil ketua Komisi A, Anam Warsito. Juga mengundang eksekutif, Pemkab Bojonegoro yakni asisten 1, bagian hukum, inspektorat dan BPMD Kabupaten Bojonegoro.
Banyak hal yang disampaikan Anam Warsito dari hasil sidak ke Kecamatan Baureno beberapa hari kemarin, mulai dugaan hambatan pendaftaran yang dialami salah satu Cakades (Calon Kepala Desa), dugaan masyarakat adanya peraturan tahapan Pilkades yang dilanggar dan yang lainnya.
Dijelaskan Anam, pada intinya hasil rapat kerja menurut eksekutif pilkades adalah kewenangan lokal bersekala desa yang tidak bisa diintervensi oleh Pemkab Bojonegoro. Termasuk keinginan masyarakat Desa Pomahan telah diputuskan melalui Musdes adalah melanjutkan tahapan pilkades dengan panitia baru.
"Bahkan telah dilakukan penelitian berkas oleh pihak eksekutif, bahwa tahapan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda dan Perbub," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.
Selain itu lanjut Anam, khusus untuk pergantian panitia yang mundur keseluruhan, menurut eksekutif sudah sesuai dengan peraturan daerah tentang kepala desa pasal 12 dan 13. Namun untuk pelayanan administrasi ada yang merasa dihambat, karena Kades tidak berada di kantor itu ranah disiplin aparatur negara atau pejabat pemerintah yang menjadi salah satu obyek tugas Inspektorat untuk mengawasinya. Jadi di luar tahapan Pilkades.
"Eksekutif tidak memiliki alasan untuk menunda pelaksanaan Pilkades, karena semua tahapan sudah sesuai dengan ketentuan. Sehingga jika ada yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum," ungkap politisi Partai Gerindra Kabupaten Bojonegoro itu.
Ditambahkan, berdasarkan hasil rapat kerja mendengarkan keterangan pihak eksekutif tersebut, komisi A tidak keberatan untuk tahapan Pilkades Pomahan dilanjutkan. "Dengan catatan benar-benar tidak ada ketentuan peraturan yang dilanggar, baik dalam Perda maupun Perbup," imbuhnya.
Komisi A juga menghimbau agar situasi Kamtibmas terkendali dan kondusif, menyarankan Pemkab membangun kerjasama dan koordinasi yang lebih proaktif dan lebih intens dengan aparat keamanan. "Sehingga Pilkades serentak tahap 2 yang pemungutan suaranya dilaksanakan pada 26 Juni ini berjalan lancar dan aman," pesannya.
Sementara itu asisten 1 Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito menandaskan, yang bisa menghentikan tahapan Pilkades jika ada surat resmi dari aparat keamanan. "Menerangkan bahwa situasi tidak kondusif yang tidak memungkinkan di laksanakan tahapan pilkades di Pomahan," tandas Pak Djoko yang membidangi hukum dan pemerintahan Pemkab Bojonegoro itu. [zid/ito]
Tag : pemkab, pilkades, serentak, bojonegoro, pomahan, baureno
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini