20:00 . Ahmad Naufal: Santri, Siswa, dan Sang Juara   |   08:00 . Dorong Digital Enterpreneur, Dosen UNUGIRI Berdayakan E-CoDigiMark pada Kader IPNU-IPPNU Bojonegoro   |   22:00 . Koma Selama Sepekan, Korban Pembacokan di Bojonegoro Berakhir Meninggal   |   20:00 . Pembinaan dan UKT UKM Pagar Nusa UNUGIRI Berlangsung Penuh Khidmat dan Semangat   |   18:00 . DPUPR Bina Marga Bojonegoro Angkat Bicara Soal Jalan Rusak di Desa Napis   |   16:00 . RA. Kartini, Ki Hajar Dewantara dan Literasi   |   13:00 . Sri Wahyuni Apresiasi Inovasi Dinas Pendidikan Jatim dalam Penuntasan Penyerahan Ijazah   |   12:00 . Gratis..! UPT BLK Bojonegoro Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja dan Sertifikasi BNSP Tahap 3   |   11:00 . Pengumuman Kelulusan, Begini Ungkapan dan imbauan Cabdin Bojonegoro   |   18:00 . Jalan Rusak Parah, Warga Bojonegoro Ditandu 6 Kilometer Usai Melahirkan   |   12:00 . Mashallo, Camilan Lokal Bojonegoro yang Tembus Pasar Digital dan Berdayakan Ibu Rumah Tangga   |   10:00 . Guru Matematika di Bojonegoro Ikuti Pelatihan AI dan LaTeX   |   09:00 . Upaya RJ Gagal, Pemotor Tanpa SIM dan Helm Minta Ganti Rugi Rp300 Juta   |   08:00 . Berkas Ditolak Jaksa, Polisi Gelar Reka Adegan Kecelakaan Mobil vs Motor di Bojonegoro   |   17:00 . Pulang Ngaji, Perempuan di Bojonegoro Meninggal Tersambar Kereta   |  
Wed, 07 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

DPO, Edarkan Sabu Warga Kapas Diringkus Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 03 June 2019 23:30

DPO, Edarkan Sabu Warga Kapas Diringkus Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - BI alias Ucil, warga Kapas Bojonegoro harus menyusul rekannya, MH alias Mangul yang lebih dulu diamankan Satreskoba Polres Bojonegoro. Pria berusia 36 tahun itu diringkus setelah mengedarkan barang haram tersebut kepada MH.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli dalam keterangannya sebelumnya telah menangkap Mangul, karena kedapatan membawa satu klip yang diduga narkoba jenis sabu beserta alat hisab atau bong. Dari keterangannya, barang tersebut dari Ucil.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan dicari selama tiga minggu, dikembangkan pemasok sabu. Sehingga diamankan Ucil ini sebagai pengedar," jelasnya, Senin (3/6/2019).

Ucil diringkus di sekitar Desa Sukorejo Bojonegoro, selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro guna diperiksa lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta hukuman mati dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : dpo, sabu, narkoba



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat