12:00 . Peserta Lomba Mewarnai NU FEST 2025 Bojonegoro Mulai Ramai Mendaftar   |   10:00 . Sinergi PPM oleh EMCL dan Pemkab Bojonegoro   |   09:00 . Sinergi PPM: EMCL dan Pemkab Bojonegoro Satukan Langkah Menuju Pembangunan Merata   |   08:00 . Masih Ada 54.016 Keluarga Miskin di Bojonegoro   |   06:00 . Pemkab Bojonegoro Genjot Pemutakhiran DAMISDA   |   22:00 . Potong Tumpeng Tandai Pembukaan KKN PINTAR di Desa Tondomulo   |   21:00 . Turun 2,1%, Sampai Mei Masih Ada 1.357 Balita Stunting   |   20:00 . Inilah QR Code NU FEST 2025, Informasi Versi Digital   |   19:00 . 1 Paket Umroh dan Ratusan Hadiah Jalan Sehat Bersarung   |   18:00 . Sound Horeg Dilarang, Polres Bojonegoro Siapkan Sanksi   |   17:00 . Wakil Ketua DPRD Mitro’atin Apresiasi TMMD yang Percepat Pembangunan   |   16:00 . Woww..! 10 Hari, 8.710 Pengendara Ditindak Polres Bojonegoro   |   15:00 . Pemdes Mulyoagung Genjot Infrastruktur, Ketahanan Pangan Segera Jalan   |   14:00 . 5 Napi Diperiksa Polisi, 12 Dipindahkan ke Lamongan   |   13:00 . Polisi Selidiki Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi di Lapas Bojonegoro   |  
Fri, 25 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

DPO, Edarkan Sabu Warga Kapas Diringkus Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 03 June 2019 23:30

DPO, Edarkan Sabu Warga Kapas Diringkus Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - BI alias Ucil, warga Kapas Bojonegoro harus menyusul rekannya, MH alias Mangul yang lebih dulu diamankan Satreskoba Polres Bojonegoro. Pria berusia 36 tahun itu diringkus setelah mengedarkan barang haram tersebut kepada MH.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli dalam keterangannya sebelumnya telah menangkap Mangul, karena kedapatan membawa satu klip yang diduga narkoba jenis sabu beserta alat hisab atau bong. Dari keterangannya, barang tersebut dari Ucil.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan dicari selama tiga minggu, dikembangkan pemasok sabu. Sehingga diamankan Ucil ini sebagai pengedar," jelasnya, Senin (3/6/2019).

Ucil diringkus di sekitar Desa Sukorejo Bojonegoro, selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro guna diperiksa lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta hukuman mati dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : dpo, sabu, narkoba



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat