10:00 . Kabar Duka, Bu Nyai Dewi, Anggota Dewan Perempuan FPKB Bojonegoro Wafat   |   12:00 . Pemuda Asal Bojonegoro Diduga Terpeleset di Jalur Leter E Gunung Rinjai   |   09:00 . Meneropong Spirit Literasi Dis Perpus Sip Bojonegoro   |   15:00 . Duh...!!! 85 Anak Ngebet Nikah Muda, Salah Satu Faktor Hamil dan Punya Anak   |   14:00 . Maling Motor Marak di Bojonegoro Barat, Warga Sebut Ciri-ciri Pelaku Sama   |   12:00 . Dipolisikan Dugaan Pungli, Ini Respon Humas dan Komite SMP di Kasiman   |   11:00 . Sapa Bupati, Jadi Ajang Warga Bojonegoro Mengadu ke Bupati Wahono   |   09:00 . Kerap Setor Tunai, Pedagang Kelapa Ungkap Manfaat Jadi Nasabah BRILink   |   08:00 . SMP Negeri di Kasiman Bojonegoro Dipolisikan Wali Murid Dugaan Pungli   |   18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |   17:00 . 1508 CJH Ikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Bojonegoro di Go Fun   |   16:00 . Sekolah SD Bubar Gegara Bau Menyengat Pabrik Tembakau, Pernah Disegel Satpol PP   |   15:00 . Temui Pemimpin Cabang Bulog, Eko Wahyudi : Kita Dorong Bulog Untuk Tetap Serap   |  
Mon, 21 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tipu Calon Perangkat, Kades Sraturejo Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 03 June 2019 17:30

Tipu Calon Perangkat, Kades Sraturejo Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Baureno, SPYD (42), warga Dusun Bakalan Desa Sraturejo diamankan Polres Bojonegoro. Setelah pelaku dilaporkan para korbannya, karena melakukan penipuan dan penggelapan para calon perangkat desa.

"Tersangkan menawarkan diri menjanjikan kepada para korban untuk bisa meloloskan peserta calon perangkat desa," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat memimpin pres rilis, Senin (3/6/2019).

Menurut Kapolres Ary, aksi tersebut dilakukan pada 2017 saat pengisian perangkat desa serentak. Pelaku meminta para korbannya membayar sejumlah uang agar bisa lolos dalam seleksi perangkat desa. "Namun peserta yang dijanjikan, tidak lolos dan uang korban tidak dikembalikan," jelasnya.

Ada beberapa korban yang dimintai tersangka uang dengan pembayaran bertahap. Mulai bukti kwitansi Rp 20 juta, Rp 30 juta sampai Rp 50 juta dan semuanya kwitansi bermeterai. "Setiap korban dimintai sekitar 70 sampai 90 juta," ungkap Kapolres Ary.

Akibat kejadian tersebut seluruh korban mengalami kerugian total Rp 345 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. [zid/ito]

Tag : kades, bojonegoro, baureno, sraturejo



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat