06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tipu Calon Perangkat, Kades Sraturejo Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 03 June 2019 17:30

Tipu Calon Perangkat, Kades Sraturejo Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Baureno, SPYD (42), warga Dusun Bakalan Desa Sraturejo diamankan Polres Bojonegoro. Setelah pelaku dilaporkan para korbannya, karena melakukan penipuan dan penggelapan para calon perangkat desa.

"Tersangkan menawarkan diri menjanjikan kepada para korban untuk bisa meloloskan peserta calon perangkat desa," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat memimpin pres rilis, Senin (3/6/2019).

Menurut Kapolres Ary, aksi tersebut dilakukan pada 2017 saat pengisian perangkat desa serentak. Pelaku meminta para korbannya membayar sejumlah uang agar bisa lolos dalam seleksi perangkat desa. "Namun peserta yang dijanjikan, tidak lolos dan uang korban tidak dikembalikan," jelasnya.

Ada beberapa korban yang dimintai tersangka uang dengan pembayaran bertahap. Mulai bukti kwitansi Rp 20 juta, Rp 30 juta sampai Rp 50 juta dan semuanya kwitansi bermeterai. "Setiap korban dimintai sekitar 70 sampai 90 juta," ungkap Kapolres Ary.

Akibat kejadian tersebut seluruh korban mengalami kerugian total Rp 345 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. [zid/ito]

Tag : kades, bojonegoro, baureno, sraturejo



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat