248 Napi di Lapas Bojonegoro Terima Remisi Lebaran
blokbojonegoro.com | Wednesday, 05 June 2019 09:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro mengajukan remisi lebaran Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah kepada 456 narapidana (napi). Dari jumlah itu remisi hanya 248 napi sudah turun dan memenuhi syarat.
Pemotongan masa tahanan tersebut sesuai surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM bagi para warga binaan yang menganut agama Islam di seluruh lapas Indonesia. Kasi Binadik Lapas Bojonegoro, Koesdwiawantoadi menjelaskan untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai undang-undang yang ada seperti berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib lapas dalam satu tahun terakhir. “Memang setiap hari besar keagamaan sejumlah napi yang memenuhi syarat akan mendaptkan pengajuan remisi,” kata Antok, sapaannya.
Dikatakan dari 248 napi yang menerima remisi, 19 diantaranya bebas sebelum Lebaran. Sejumlah napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi khusus lebaran adalah semuanya kasus kriminal umum dan yang telah memenuhi persyaratan remisi sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang hak dan kewajiban narapidana. “Mereka yang dapat remisi sudah memenuhi syarat, seperti menjalani pidana selama enam bulan terhitung sejak mulai ditahan,” ujarnya.
Saat ini jumlah tahanan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, berjumlah 456 orang, terdiri 358 napi dan 98 tahanan. Diharapkan kepada seluruh napi yang mendapatkan remisi, agar terus semangat dan berkelakuan baik sampai nanti kembali ke masyarakat luar.
Pembacaan remisi disampaikan setelah Shalat Idul Fitri. Masa potongan tahanan bervariatif antara 15 hari sampai 1,5 bulan, dengan rincian potongan 15 hari diberikan 85 napi, satu bulan sebanyak 134 napi dan 1,5 bulan diberikan 10 orang napi.[oel/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini