Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Penjara Berbeda
blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 June 2019 18:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Inisial MG yang terjerat kasus Narkotika jenis Sabu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro 4 tahun Penjara. Putusan itu dijatuhkan usai MG terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang telah disangkakan.
Putusan hukuman itu dibacakan oleh hakim yang diketuai oleh Haris S Lubis, Rabu (12/6/2019) di ruang sidang Kartika. Dalam dakwaannya, MG secara sah memiliki barang yang diduga jenis sabu pada klip kecil, sehingga atas dugaan itu MG didakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam sidang yang telah diputuskan oleh Hakim Ketua itu, terdakwa nampak tertunduk lesu dan menerima hasil putusan yang dibacakan itu yakni dituntut dengan 4 tahun dibui.
Sidang Selanjutnya, pada Kasus yang sama, Majlis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro juga membacakan dakwaan terhadap terdakwa inisial M dengan hukuman penjara 2 tahun. Putusan tersebut dijatuhkan terhadap tersangka karena terbukti memiliki barang yang diduga narkoba.
"Atas bukti yang diamankan itu terdakwa M dijatuhi hukuman 2 tahun penjara," usai hakim ketua Haris S Lubis yang membacakan tuntutan tersebut dihadapan terdakwa.[saf/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini