19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Penjara Berbeda

blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 June 2019 18:00

Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Penjara Berbeda

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Inisial MG yang terjerat kasus Narkotika jenis Sabu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro 4 tahun Penjara. Putusan itu dijatuhkan usai MG terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang telah disangkakan.

Putusan hukuman itu dibacakan oleh hakim yang diketuai oleh Haris S Lubis, Rabu (12/6/2019) di ruang sidang Kartika. Dalam dakwaannya, MG secara sah memiliki barang yang diduga jenis sabu pada klip kecil, sehingga atas dugaan itu MG didakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dalam sidang yang telah diputuskan oleh Hakim Ketua itu, terdakwa nampak tertunduk lesu dan menerima hasil putusan yang dibacakan itu yakni dituntut dengan 4 tahun dibui.

Sidang Selanjutnya, pada Kasus yang sama, Majlis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro juga membacakan dakwaan terhadap terdakwa inisial M dengan hukuman penjara 2 tahun. Putusan tersebut dijatuhkan terhadap tersangka karena terbukti memiliki barang yang diduga narkoba.

"Atas bukti yang diamankan itu terdakwa M dijatuhi hukuman 2 tahun penjara," usai hakim ketua Haris S Lubis yang membacakan tuntutan tersebut dihadapan terdakwa.[saf/ito]

Tag : sidang, kasus



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat