Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ancaman Denda Tambang Pasir Ilegal Rp10 M

blokbojonegoro.com | Saturday, 15 June 2019 14:00

Ancaman Denda Tambang Pasir Ilegal Rp10 M

Kontributor: Mokhamad Arifin

blokBojonegoro.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro akan menindak represif para penambang pasir di bantaran Bengawan Solo Kabupaten Bojonegoro, jika mendapatkan laporan dari masyarakat terkait gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) akibat kegiatan penambangan.

Pasalnya, setiap kali musim kemarau, penambang pasir di Bengawan Solo kian marak, tersebar mulai dari Kecamatan Margomulyo, Ngraho, Padangan, Kalitidu, Gayam, Bojonegoro, Balen, Kanor, hingga Baureno. Tidak sedikit aktivitas penambangan tersebut meresahkan masyarakat. Selain kerusakan lingkungan, truk pengangkut pasir berdampak pada kerusakan akses jalan.

"Sebenarnya dengan menggunakan metode apapun, penambangan pasir itu dilarang," ujar Kabid Trantibum Satpol PP. Pemkab Bojonegoro, Sudari.

Regulasi yang mendasari pelarangan, lanjut Sudari, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro No.15 Tahun 2015 Pasal 16 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan penambangan pasir yang dapat merusak kelestarian lingkungan.



Sedangkan Satpol PP memberikan keterangan, saat ini pihaknya hanya memiliki wewenang lebih dalam penanganan Trantibum. Karena terkait perizinan bukan merupakan wilayahnya dan terdapat peraturan yang lebih tinggi, UU Nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Di Satpol PP hanya memberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kalau menggunakan UU RI ini sanksinya lebih berat. Ancaman hukumannya bisa 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, pelaksana regulasinya dari Polri" ucapnya.

Dasar penertiban Satpol PP adalah nomor 15 tahun 2015 Pasal 16 ayat 2 jo Pasal 38 ayat 1 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Jika terdapat aktivitas penambangan yang mengakibatkan timbulnya kegaduhan Trantibum di masyarakat, pihaknya mengaku langsung dapat menindak tegas.

"Jika penambang pasir memang meresahkan, masyarakat bisa melaporkan ke Satpol PP atau ke Polres Bojonegoro,"pungkasnya kepada blokBojonegoro.com. [fin/mu]

Tag : tambang pasir, tambang ilegal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini