22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |   15:00 . Semangat TNI Cilik Bojonegoro, Dari Lapangan Latihan ke Podium Juara   |   13:00 . Polisi Buru Maling Ratusan BH di Bojonegoro   |   12:00 . Geger! Warga Bojonegoro Temukan Ratusan BH Wanita di Gedung Bekas Sekolah   |   10:00 . MWC NU Balen Gelar Bimtek Juleha Sambut Idul Adha 1446 H   |   21:00 . Inilah 15 Finalis Kange-Yune 2025   |   20:00 . Wakil Bupati Bojonegoro Berikan Santunan Korban Kecelakaan di Tawangmangu   |   19:00 . Puluhan Pelari Turut Bojonegoro Running Home Ajak Masyarakat Bergerak Menuju Indonesia Sehat   |   18:00 . Serius di Sesi Wawancara Kange-Yune   |  
Wed, 21 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Program Petani Mandiri (PPM)

Petani Bojonegoro Dapat KPM, ini Syaratnya...

blokbojonegoro.com | Wednesday, 19 June 2019 16:00

Petani Bojonegoro Dapat KPM, ini Syaratnya...

Kontributor: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Program Petani Mandiri (PPM) yang merupakan program prioritas pemkab di sektor pertanian.

[Baca juga: Disperta Anggarkan untuk Asuransi 60.000 Hektar Lahan Pertanian ]

"Program ini diperuntukkan bagi rumah tangga atau keluarga petani yang menjadi anggota Poktan atau kelompok tani ternak pemegang KPM (Kartu Petani Mandiri)," kata Plt Kepala Dinas Pertanian, Helmi Elisabet.

Untuk mendapatkan KPM tersebut petani harus memenuhi persyaratan di antaranya adalah:
a.    Tergabung dalam kelompok tani
b.    Memiliki lahan kurang dari 2 Ha
c.    Fotokopi Kartu Keluarga
d.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Kependudukan dan Catatan Sipil
e.    Fotokopi Sertifikat Kepemilikan tanah atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah setempat disertai bukti fotokopi SPPT PBB

Nanti pemilik KPM tersebut bisa menikmati fasilitas dari PPM:
a.    Memberikan akses bagi rumah tangga/keluarga petani untuk mendapatkan bantuan modal yang berwujud barang dengan nilai maksimal Rp. 10.000.000,00
b.    Memberikan akses prioritas pelatihan dan pengembangan usaha tani
c.    Jaminan pembelian hasil pertanian bekerjasama dengan BUM Desa dan BUMD
d.    Asuransi Usaha Tani Padi
e.    Sebagai akses untuk meperoleh beasiswa bagi keluarga pemegang KPM.

Tag : syarat, adminisistrasi, kpm, ppm, bojonegoro, pemkab, dinas, pertanian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat