Empat Desa Sepakat, Batas Penambangan Pasir 30 Meter Dari Bibir Sungai
blokbojonegoro.com | Sunday, 30 June 2019 17:00
Kontributor : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Pasca pengusiran penambang pasir di sungai Bengawan Solo, oleh masyarakat Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro beberapa hari yang lalu, mendapat tanggapan dari pemerintah, baik dari tingkat desa maupun kecamatan.
Pasca dialukan pertemuan di Balai Desa Cangaan pada Jumat (28/6/2019) kemarin, empat desa yakni Desa Cangaan, Desa Sarangan Kecamatan Kanor dan Desa Nglagahsari, Desa Kenongosari dari Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, sepakat bahwa aktifitas penambang pasir tidak boleh kurang 30 meter dari bibir sungai. Khususnya dari Desa Sarangan dan Cangaan. Sebab, penambang sendiri mayoritas berasal dari dua desa di Kecamatan Tuban tersebut.
"Ada kesepakatan antara desa dan penambang untuk adanya batas lokasi dari tepi bengawan, kurang lebih 30 meter," ungkap Camat Kanor, Mokh. Makhfud, Minggu (30/6/2019)
Ke depannya, agar kesepakatan tersebut tidak dilangggar, rencananya juga bakal diberi patok pembatas. Sehingga, konflik antara penambang dengan masyarakat tidak terulang lagi, dan tentunya longsor yang terjadi di Desa Sarangan dan Cangaan tidak berlanjut lagi.
"Saya juga berpesan agar penambang tidak melanggar apa yang telah disepakati," tutup Camat Kanor kepada blokBojonegoro.com.[din/ito]
Tag : polemik, penambang, pasir, bojonegoro, kanor, tuban, soko
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini