13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |  
Sat, 27 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Empat Desa Sepakat, Batas Penambangan Pasir 30 Meter Dari Bibir Sungai

blokbojonegoro.com | Sunday, 30 June 2019 17:00

Empat Desa Sepakat, Batas Penambangan Pasir 30 Meter Dari Bibir Sungai

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pasca pengusiran penambang pasir di sungai Bengawan Solo, oleh masyarakat Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro beberapa hari yang lalu, mendapat tanggapan dari pemerintah, baik dari tingkat desa maupun kecamatan.

Pasca dialukan pertemuan di Balai Desa Cangaan pada Jumat (28/6/2019) kemarin, empat desa yakni Desa Cangaan, Desa Sarangan Kecamatan Kanor dan Desa Nglagahsari, Desa Kenongosari dari Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, sepakat bahwa aktifitas penambang pasir tidak boleh kurang 30 meter dari bibir sungai. Khususnya dari Desa Sarangan dan Cangaan. Sebab, penambang sendiri mayoritas berasal dari dua desa di Kecamatan Tuban tersebut.

"Ada kesepakatan antara desa dan penambang untuk adanya batas lokasi dari tepi bengawan, kurang lebih 30 meter," ungkap Camat Kanor, Mokh. Makhfud, Minggu (30/6/2019)

Ke depannya, agar kesepakatan tersebut tidak dilangggar, rencananya juga bakal diberi patok pembatas. Sehingga, konflik antara penambang dengan masyarakat tidak terulang lagi, dan tentunya longsor yang terjadi di Desa Sarangan dan Cangaan tidak berlanjut lagi.

"Saya juga berpesan agar penambang tidak melanggar apa yang telah disepakati," tutup Camat Kanor kepada blokBojonegoro.com.[din/ito]

Tag : polemik, penambang, pasir, bojonegoro, kanor, tuban, soko



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat