06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Empat Desa Sepakat, Batas Penambangan Pasir 30 Meter Dari Bibir Sungai

blokbojonegoro.com | Sunday, 30 June 2019 17:00

Empat Desa Sepakat, Batas Penambangan Pasir 30 Meter Dari Bibir Sungai

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pasca pengusiran penambang pasir di sungai Bengawan Solo, oleh masyarakat Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro beberapa hari yang lalu, mendapat tanggapan dari pemerintah, baik dari tingkat desa maupun kecamatan.

Pasca dialukan pertemuan di Balai Desa Cangaan pada Jumat (28/6/2019) kemarin, empat desa yakni Desa Cangaan, Desa Sarangan Kecamatan Kanor dan Desa Nglagahsari, Desa Kenongosari dari Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, sepakat bahwa aktifitas penambang pasir tidak boleh kurang 30 meter dari bibir sungai. Khususnya dari Desa Sarangan dan Cangaan. Sebab, penambang sendiri mayoritas berasal dari dua desa di Kecamatan Tuban tersebut.

"Ada kesepakatan antara desa dan penambang untuk adanya batas lokasi dari tepi bengawan, kurang lebih 30 meter," ungkap Camat Kanor, Mokh. Makhfud, Minggu (30/6/2019)

Ke depannya, agar kesepakatan tersebut tidak dilangggar, rencananya juga bakal diberi patok pembatas. Sehingga, konflik antara penambang dengan masyarakat tidak terulang lagi, dan tentunya longsor yang terjadi di Desa Sarangan dan Cangaan tidak berlanjut lagi.

"Saya juga berpesan agar penambang tidak melanggar apa yang telah disepakati," tutup Camat Kanor kepada blokBojonegoro.com.[din/ito]

Tag : polemik, penambang, pasir, bojonegoro, kanor, tuban, soko



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat