18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |   17:00 . 1508 CJH Ikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Bojonegoro di Go Fun   |   16:00 . Sekolah SD Bubar Gegara Bau Menyengat Pabrik Tembakau, Pernah Disegel Satpol PP   |   15:00 . Temui Pemimpin Cabang Bulog, Eko Wahyudi : Kita Dorong Bulog Untuk Tetap Serap   |   14:00 . Jelang Kemarau, Begini Kesiapan Program Panen Air Hujan di Bojonegoro   |   13:00 . Dinilai Cemari Lingkungan, Walhi Jatim Desak Pemkab Bojonegoro Tindak Tegas PT Sata Tec   |   12:00 . Mudik Pakai Mobil Dinas, Camat di Bojonegoro Disanski Potong Tunjangan 3 Bulan   |   11:00 . Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Bendera Tujuh Belasan Bulan April 2025   |   10:00 . Agen BRILink Sukses Bukukan Transaksi Rp 1 Miliar Per Tahun, Nasabah Capai Ribuan   |   09:00 . Tanggapi Video Viral, Ini Penjelasan SPBU 54.621.13 Bojonegoro   |   08:00 . Bupati Wahono Kembali Gelar Dialog Publik di Pendopo Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Cara Mudah Buka Blokir Akun BRImo Tanpa Harus ke Bank, Cukup Pakai Handphone   |   06:00 . Gerakan Pangan Murah di Ngasem, Sediakan Kebutuhan Pangan dengan Harga Terjangkau   |  
Thu, 17 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkades Serentak 2019

Masalah Pilkades Mayangrejo Diselesaikan Sesuai Aturan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 03 July 2019 09:00

Masalah Pilkades Mayangrejo Diselesaikan Sesuai Aturan

Kontributor: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mayangrejo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, yang masih bermasalah dipastikan tidak menghambat jalannya pemerintahan di desa itu. Meski begitu masalah yang masih ada akan diselesaikan sesuai aturan yang ada.

Meskipun Ashandi dan Munari, kedua Calon Kepala Desa (Cakades) Mayangrejo sudah melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada ketua panitia Pilkades Desa Mayangrejo, Camat Kalitidu, Bupati Bojonegoro dan Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro. Plt. Kepala Dinas PMD, Faisol Ahmadi mengaku belum menerima persoalan adanya permasalahan tersebut.

Tetapi sudah mendengar informasi dari Camat Kalitidu terkait permasalahan tahapan Pilkades Mayangrejo. "Diselesaikan berjenjang sesuai aturan yang ada. Pemerintahan tetap berjalan dan tidak terhambat," ungkap Faisol kepada blokBojonegoro.com.

Dijelaskan, gugatan tersebut tidak menghalangi keputusan termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa. Pasalnya panitia Pilkades dibentuk BPD dan melaporkan hasil jalannya Pilkades.

"Proses keberatan (hukum) dilakukan. Kalau terbukti akan diberhentikan dan bila tidak terbukti, bisa tetap lanjut," jelas Pak Faisol yang juga Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro.

Diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro nomor 13 tahun 2015 tentang kepala desa dalam Bab VIII pasal 59 menyebutkan, ayat (1) dalam hal terjadi perselisihan hasil Pilkades, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari. Ayat (2) dalam rangka pembinaan, pengawasan dan penyelesaian perselelisihan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) Bupati membentuk tim yang ditetapkan dengan keputusan Bupati. Sedangkan dalam ayat (3) ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah diatur dalam Peraturan Bupati. [rud/mu]

Tag : pilkades, pilkades serentak, pilkades mayangrejo



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat