08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkades Serentak 2019

Masalah Pilkades Mayangrejo Diselesaikan Sesuai Aturan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 03 July 2019 09:00

Masalah Pilkades Mayangrejo Diselesaikan Sesuai Aturan

Kontributor: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mayangrejo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, yang masih bermasalah dipastikan tidak menghambat jalannya pemerintahan di desa itu. Meski begitu masalah yang masih ada akan diselesaikan sesuai aturan yang ada.

Meskipun Ashandi dan Munari, kedua Calon Kepala Desa (Cakades) Mayangrejo sudah melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada ketua panitia Pilkades Desa Mayangrejo, Camat Kalitidu, Bupati Bojonegoro dan Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro. Plt. Kepala Dinas PMD, Faisol Ahmadi mengaku belum menerima persoalan adanya permasalahan tersebut.

Tetapi sudah mendengar informasi dari Camat Kalitidu terkait permasalahan tahapan Pilkades Mayangrejo. "Diselesaikan berjenjang sesuai aturan yang ada. Pemerintahan tetap berjalan dan tidak terhambat," ungkap Faisol kepada blokBojonegoro.com.

Dijelaskan, gugatan tersebut tidak menghalangi keputusan termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa. Pasalnya panitia Pilkades dibentuk BPD dan melaporkan hasil jalannya Pilkades.

"Proses keberatan (hukum) dilakukan. Kalau terbukti akan diberhentikan dan bila tidak terbukti, bisa tetap lanjut," jelas Pak Faisol yang juga Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro.

Diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro nomor 13 tahun 2015 tentang kepala desa dalam Bab VIII pasal 59 menyebutkan, ayat (1) dalam hal terjadi perselisihan hasil Pilkades, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari. Ayat (2) dalam rangka pembinaan, pengawasan dan penyelesaian perselelisihan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) Bupati membentuk tim yang ditetapkan dengan keputusan Bupati. Sedangkan dalam ayat (3) ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah diatur dalam Peraturan Bupati. [rud/mu]

Tag : pilkades, pilkades serentak, pilkades mayangrejo



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat