Penentapan Caleg Terpilih Kembali Tertunda
blokbojonegoro.com | Thursday, 04 July 2019 18:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menunda kembali terkait jadwal penetapan perolehan kursi partai politik dan Caleg DPRD terpilih hasil Pemilu 2019. Penundaan tersebut lantaran KPU Bojonegoro belum menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU pusat.
Ketua KPU Bojonegoro, Fatkhurrohman menjelaskan, jadwal penetapan perolehan kursi partai politik dan Caleg DPRD Bojonegoro terpilih hasil ditunda kembali, memang rencana penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih DPRD hasil Pemilu 2019 Kamis (4/7/2019) pada pukul 19.00 wib.
Rohman menerangkan sebelumnya penetapan dijadwalkan pada 3 Juli 2019 tersebut terpaksa ditunda, karena KPU Bojonegoro belum menerima surat Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK ke KPU RI. Prosesnya KPU RI menunggu MK mengeluarkan BRPK atas hasil Pemilu 2019 di Kabupaten Bojonegoro.
"Namun sampai hari ini Kamis (4/7/2019) KPU Kabupaten masih menunggu surat dari KPU RI, tapi belum juga diterima oleh KPU Bojonegoro," beber Rohman sapaan akrabnya.
Masih kata Rohman sesuai aturan yang berlaku, batas waktu penetapan di Kabupaten adalah 3 hari setelah penetapan di MK, dengan begitu KPU Bojonegoro menjadwalkan kembali penetapan tersebut yakni lusa.
Sebenarnya KPU Bojonegoro telah menjadwalkan rapat penetapan pada tanggal 4 Juli 2019 di Hotel Dewarna. Namun, lagi-lagi acara itu harus ditunda lagi karena belum ada surat dari MK turun. Oleh karenanya hingga kini pihaknya belum bisa memastikan kapan rapat penetapan caleg DPRD akan digelar.
"Belum tahu kapan akan diadakan rapat lagi, yang pasti KPU Bojonegoro masih tumggu surat MK turun dulu," tandas Rohman.[saf/ito]
Tag : pilkada, pemilu, caleg, kpu, mk, bojonegoro, dprd
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini