Penetapan Caleg Tepilih, KPU Hanya Diberi Waktu Lima Hari
blokbojonegoro.com | Saturday, 20 July 2019 11:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Setelah adanya kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum dari parpol peserta Pemilu, baik lokal maupun nasional untuk keanggotaan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / kota serta perseorangan calon anggota DPD dalam Pemilihan Umum tahun 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti kepada seluruh KPU se-Indonesia termasuk Kabupaten Bojonegoro untuk penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih.
Dalam surat MK nomor 1844/PAN.MK/07/2019, perihal jawaban atas permintaan data yang terhormat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta, menyebutkan menindaklanjuti surat kami terdahulu nomor 1778/PAN. MK/05/2019 tanggal 4 Juli 2019 perihal jawaban atas permintaan data berdasarkan arahan Ketua Mahkamah Konstitusi disampaikan.
Mahkamah Konstitusi telah mencatat permohonan perselisihan hasil pemilihan umum dari parpol peserta Pemilu, baik lokal maupun nasional untuk keanggotaan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota serta perseorangan calon anggota DPD dalam Pemilihan Umum tahun 2019. tanggal 1 Juli 2019 sebanyak 260 perkara terdiri calon anggota DPR / DPRD 250 perkara, calon anggota DPD 10 perkara yang meliputi daerah pemilihan di 34 provinsi dan 16 partai politik nasional termasuk empat partai lokal peserta pemilu.
Surat yang ditandatangani panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin menyebutkan pula termasuk Mahkamah Konstitusi telah memeriksa kejelasan permohonan perkara tersebut, dalam pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 9 sampai 12 Juli 2019 dengan rincian data perkara perdaerah pemilihan atau Dapil.
Sehingga dari kepastian tersebut KPU RI menindaklanjuti tanggal 17 Juli 2019, nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019, perihal penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu tahun 2019 yang dikirimkan kepada ketua KPU provinsi atau KIP Aceh dan ketua KPU atau KIP Kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman mengaku telah menerima surat edaran KPU RI mengenai penetapan perolehan kursi dan calon DPRD terpilih Pemilu 2019.
"Surat yang kami terima (hari Kamis) berisi tentang perintah untuk menetapkan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten dalam kurun waktu 5 hari ke depan," jelasnya.
Ditambahkan Rohman, rencananya penetapan yang dilakukan KPU Kabupaten Bojonegoro di salah satu hotel di Kabupaten Bojonegoro, Senin (22/7/2019). Termasuk mengundang perwakilan pengurus partai politik peserta Pemilu 2019, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu dan beberapa instansi terkait.
"Seluruhnya sudah disiapkan, hal itu mengacu mekanisme pelaksanaannya berpedoman pada PKPU nomor 5 Tahun 2019," pungkas komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro yang sudah menjabat dua kali ini.[zid/ito]
Tag : Kpu, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini