20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Optimis Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |   16:00 . UNUGIRI Jadi Tuan Rumah Pelantikan dan Rakerwil ITHLA DPW IV, Rektor Turut Sukseskan Acara   |  
Thu, 02 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Oknum Pemungut Pajak Kecamatan Kapas Resmi Ditahan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 30 July 2019 16:00

Oknum Pemungut Pajak Kecamatan Kapas Resmi Ditahan

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menetapkan salah satu oknum PNS inisial SH yang merupakan petugas pemungut pajak yang berdinas di Kecamatan Kapas sebagai tersangka kasus penggelapan uang Pajak PBB di lima desa. Hal itu usai SH memenuhi panggilan dari Kejari Bojonegoro, untuk dilakukan pemeriksaan, Selasa (30/7/2019).

"SH tadi dipanggil dan diperiksa. Usai diperiksa SH langsung ditetapkan tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan.

Lanjut Fauzan, pada perkara ini diduga tersangka diduga melakukan menggelapkan uang pajak PBB yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp346 juta, pada pemeriksaan tadi SH diperiksa kurang lebih 4 jam

"Dari total kerugian itu, tersangka SH telah mengembalikan uang sebesar 247 juta rupiah," terang Kasi Pidsus kepada blokBojonegoro.com.

Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com, sebelum SH ditetapkan tersangka, pihak Kejari Bojonegoro juga telah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan, adapun saksi itu ada yang kepala desa maupun perangkat desa yang bersangkutan.

Dengan ditetapkannya tersangka, SH langsung ditahan dan dibawa pihak Kejari ke Lapas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatan itu tersangka melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 1 hingga 4 tahun di bui.[saf/ito]

Tag : kasus, penggelapan, pbb, bojonegoro, kapas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat