Dugaan Kasus Korupsi PBB di Kapas
Kejari Bojonegoro Kebut Pemberkasan Kasus Korupsi PBB Kapas
blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 August 2019 17:00
Reporter : M. Safuan
blokBojonegoro.com - Tersangka kasus penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Kapas, SH diputuskan untuk ditahan selama 20 hari, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, guna memperdalam penyidikan sekaligus merampungkan berkas acara pemeriksaan tersangka.
"Saat ini, penyelesaian berkas berita acara tersangka SH terus dikebut," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Ahmad Fauzan.
Menurutnya, percepatan pemberkasan itu, agar bisa rampung P-21. Agar Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bisa selesai sebelum masa penahanan tersangka SH itu berakhir.
"Fokus penyelesaian pemberkasan SH," beber Fauzan kepada blokBojonegoro.com.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menetapkan salah satu oknum PNS inisial SH yang merupakan petugas pemungut pajak yang berdinas di Kecamatan Kapas, sebagai tersangka kasus penggelapan uang Pajak PBB di lima desa. Hal itu usai SH memenuhi panggilan dari Kejari Bojonegoro, untuk dilakukan pemeriksaan, Selasa (30/7/2019) yang menyebabkan total kerugian negara Rp346 juta.[saf/ito]
Tag : kasus, penggelapan, pbb, kapas
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini