20:00 . Serapan APBD Bojonegoro 2025 Baru 21 Persen, Ini Penyebabnya!   |   19:00 . Andalan Kontingen Bojonegoro, Cabor Angkat Besi Sabet 11 Medali di Porprov Jatim   |   18:00 . Ayo..! Malam Mingguan Live Bareng Raka dan Bob   |   17:00 . Membludak, Pakai Payung di Acara IHM NU   |   16:00 . 9.000 Jamaah IHM NU Hadir di Pesen, Kecamatan Kanor   |   09:00 . Unugiri Bojonegoro Laksanakan Pelatihan Gamifikasi untuk Guru MA Islamiyah Malo   |   08:00 . Kemenag Bojonegoro Sambut 1 Muharram 1447 H dengan Semangat Peacefull Muharram   |   07:00 . PPKM Tak Sekadar Formalitas : MAN 2 Bojonegoro Dorong Inovasi dan Layanan Terbaik untuk Siswa   |   06:00 . Sambut Pergantian Tahun Hijriah, SMKN Sugihwaras Gelar Khotmil Quran Bersama   |   23:00 . Presiden Prabowo Resmikan Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip yang Capai 30.000 BPH   |   13:00 . Bupati Bojonegoro dan Blora Bersama Presiden ExxonMobil Indonesia   |   11:00 . Presiden Prabowo Batal ke Bojonegoro, Hadir Secara Daring dari Bali   |   08:45 . Lapangan Banyu Urip Siap Sambut Kedatangan Presiden Prabowo   |   22:00 . Presiden Prabowo Diagendakan ke Bojonegoro, Resmikan Peningkatan Produksi Proyek BUIC   |   15:00 . Peserta Jambore MTs Islamiyah Attanwir Berangkat   |  
Sat, 28 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Dituntut 6 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 August 2019 14:00

Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Dituntut 6 Tahun Penjara

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, menjatuhkan pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya yakni 7 tahun dibui denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Sidang perkara pencabulan itu dipimpin Eka Prasetya dan anggota Meirina Dewi dan Isdaryato, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Tejo.

Pada saat persidangan terdakwa didampingi penasehat hukum Nur Syamsi. Dengan adanya putusan itu terdakwa pecabulan anak dibawah umur itu menerima hasil putusan.

Penasehat Hukum Terdakwa, Nur Syamsi mengatakan, terdakwa menerima putusan hakim dan siap menjalani hukuman yang telah diputus, bahkan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan keluarga terdakwa dan menerima.

"Pastinya pihak keluarga terdakwa ingi hukuman yang paling ringan, minimal hukuman perkara pencabulan yakni 4 tahun," ungkapnya.

Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com, perkara pencabulan anak dibawah umur tersebut terungkap pada bulan Maret 2019 lalu, di wilayah Kecamatan Kasiman. Pelaku pencabulan sendiri merupakan tetangga korban, usai mengetahui itu kakek korban langsung melapor ke Polsek setempat.

Memang sebelumnya, korban sempat diperiksakan disalah satu Rumah sakit yang ada di Cepu dan juga memeriksakan pula di Puskesmas, namun setelah kakek korban merasa cukup bukti kejadian yang menimpa cucunya itu, lansung dilaporkan ke Polsek. [saf/mu]

Tag : pencabulan, pengadilan, pelaku pencabulan, kekerasan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat