11:00 . Gowes Bareng Bupati dan Wabup Bojonegoro di HUT ke 35 Perumda Air Minum   |   10:30 . Bojonegoro Adem di Konfercab XI PC Fatayat NU   |   10:00 . Wabup hingga DPRD Jatim Sidak SMA Negeri di Bojonegoro atas Dugaan Penahanan Ijazah   |   09:00 . Fauzan Fuadi Isi Diskusi Publik di Konfercab PC Fatayat NU   |   08:00 . PC Fatayat NU Bojonegoro Gelar Konfercab XI   |   07:00 . Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Pemkab Bojonegoro Rancang Program Pendampingan Lansia Sebatang Kara   |   06:00 . Top Up WeTV, Viu, Vidio via BRImo: Nonton Drama Korea Sepuasnya!   |   22:00 . Nurul Azizah dan Cantika Wahono Dorong Perempuan Bojonegoro Jadi Penggerak Inovasi dan Edukasi Kesehatan   |   19:00 . Inilah Jadwal dan Rute Bus Si Mas Ganteng Bojonegoro-Tuban   |   15:00 . Naik Bus Gratis Rute Bojonegoro - Tuban dengan Si Mas Ganteng   |   12:00 . Pemkab Bojonegoro Siapkan Program Pendampingan untuk Lansia Sebatang Kara   |   18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |  
Sun, 13 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Dituntut 6 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 August 2019 14:00

Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Dituntut 6 Tahun Penjara

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, menjatuhkan pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya yakni 7 tahun dibui denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Sidang perkara pencabulan itu dipimpin Eka Prasetya dan anggota Meirina Dewi dan Isdaryato, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Tejo.

Pada saat persidangan terdakwa didampingi penasehat hukum Nur Syamsi. Dengan adanya putusan itu terdakwa pecabulan anak dibawah umur itu menerima hasil putusan.

Penasehat Hukum Terdakwa, Nur Syamsi mengatakan, terdakwa menerima putusan hakim dan siap menjalani hukuman yang telah diputus, bahkan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan keluarga terdakwa dan menerima.

"Pastinya pihak keluarga terdakwa ingi hukuman yang paling ringan, minimal hukuman perkara pencabulan yakni 4 tahun," ungkapnya.

Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com, perkara pencabulan anak dibawah umur tersebut terungkap pada bulan Maret 2019 lalu, di wilayah Kecamatan Kasiman. Pelaku pencabulan sendiri merupakan tetangga korban, usai mengetahui itu kakek korban langsung melapor ke Polsek setempat.

Memang sebelumnya, korban sempat diperiksakan disalah satu Rumah sakit yang ada di Cepu dan juga memeriksakan pula di Puskesmas, namun setelah kakek korban merasa cukup bukti kejadian yang menimpa cucunya itu, lansung dilaporkan ke Polsek. [saf/mu]

Tag : pencabulan, pengadilan, pelaku pencabulan, kekerasan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat