DPRD Bojonegoro 2019-2024
Sebelum Dilantik, DPRD Terpilih Harus Lengkapi Persyaratan Ulang
blokbojonegoro.com | Friday, 16 August 2019 10:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pasca penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih 2019-2024, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro rencananya akan dilantik 21 Agustus 2019. Namun wakil rakyat hasil Pileg 2019 itu harus melengkapi persyaratan yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro.
Divisi teknis KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatma Lestari membenarkan DPRD terpilih harus melengkapi persyaratan. "Itu menyesuaikan dengan surat yang dikasihkan dari Pemkab, kita hanya melengkapi saja dan sudah ada ceklisnya. Pemerintah meminta untuk melengkapi syarat-syaratnya itu," terangnya.
Mulai dari SKCK, surat pernyataan, fakta integritas, laporan LHKPN dan yang lainnya. Hal itu sesuai PKPU nomor 5 tahun 2019 tentang proses penetapan, setelah itu ada masanya untuk mengirim 5 hari untuk pengajuan pelantikan. Selain itu, kata Fatma, KPU sudah ke Pemkab dan diterima asisten 1, dilakukan pengecekan oleh Pemkab untuk selanjutnya dikirim ke Pemprov.
"Kami sudah lengkap semua dan kita cuman menyusun sesuai aturan pada calon, nanti kelengkapan terbaru itu di luar wewenang kita. Nasional seperti itu semua untuk pelantikan urusan Pemkab, bukan lagi urusan KPU dan dihari Kamis kemarin kita sudah mengirim usulan ke Pemkab," terangnya.
Sementara itu DPRD terpilih 2019-2024 yang enggan disebutkan namanya mengaku, kelengkapan persyaratan sebelum dilantik itu baru periode ini dilakukan. Padahal anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro incumbent itu, pada periode 2015-2019 tidak ada pengurusan berkas seperti sekarang ini. [zid/mu]
Tag : kpu, dprd bojonegoro terpilih, dprd
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini