21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

DPRD Bojonegoro 2019-2024

Sebelum Dilantik, DPRD Terpilih Harus Lengkapi Persyaratan Ulang

blokbojonegoro.com | Friday, 16 August 2019 10:00

Sebelum Dilantik, DPRD Terpilih Harus Lengkapi Persyaratan Ulang

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pasca penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih 2019-2024, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro rencananya akan dilantik 21 Agustus 2019. Namun wakil rakyat hasil Pileg 2019 itu harus melengkapi persyaratan yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro.

Divisi teknis KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatma Lestari membenarkan DPRD terpilih harus melengkapi persyaratan. "Itu menyesuaikan dengan surat yang dikasihkan dari Pemkab, kita hanya melengkapi saja dan sudah ada ceklisnya. Pemerintah meminta untuk melengkapi syarat-syaratnya itu," terangnya.

Mulai dari SKCK, surat pernyataan, fakta integritas, laporan LHKPN dan yang lainnya. Hal itu sesuai PKPU nomor 5 tahun 2019 tentang proses penetapan, setelah itu ada masanya untuk mengirim 5 hari untuk pengajuan pelantikan. Selain itu, kata Fatma, KPU sudah ke Pemkab dan diterima asisten 1, dilakukan pengecekan oleh Pemkab untuk selanjutnya dikirim ke Pemprov.

"Kami sudah lengkap semua dan kita cuman menyusun sesuai aturan pada calon, nanti kelengkapan terbaru itu di luar wewenang kita. Nasional seperti itu semua untuk pelantikan urusan Pemkab, bukan lagi urusan KPU dan dihari Kamis kemarin kita sudah mengirim usulan ke Pemkab," terangnya.

Sementara itu DPRD terpilih 2019-2024 yang enggan disebutkan namanya mengaku, kelengkapan persyaratan sebelum dilantik itu baru periode ini dilakukan. Padahal anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro incumbent itu, pada periode 2015-2019 tidak ada pengurusan berkas seperti sekarang ini. [zid/mu]

Tag : kpu, dprd bojonegoro terpilih, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat