Mobil Bak Terbuka Untuk Mengangkut Orang Masih Marak
blokbojonegoro.com | Thursday, 05 September 2019 15:00
Kontributor: A'imatun Khasanah
blokBojonegoro.com - Meski sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 137 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ,) telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang, mengingat secara pengertian antara mobil barang dengan penumpang jelas berbeda.
Namun beberapa oknum masyarakat masih saja membandel dengan menggunakan mobil bak terbuka untuk angkutan orang. Meskipun mereka tahu menggunakan mobil bak terbuka tidak menjamin keselamatan.
Dari pantauan bookBojonegoro.com di jalan raya jalur Bojonegoro - Babat terdapat 3 mobil bak terbuka yang menganggkut puluhan orang yang berdesak-desakan dengan pakaian rapi dan sebagian menggunakan batik layaknya ingin kondangan.
Sebanak 3 mobil yang mengangkut orang melaju dari Perempatan Sumberrejo hingga Proliman Kapas tersebut disayangkan oleh beberapa pengguna jalan lain yang juga turut melintas, Uswatun, yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak layak.
"Harusnya pakai mobil angkutan umum yang lebih layak untuk manusia, daripada pakai truk yang biasanya digunakan untuk mengangkut sapi," ujar perempuan 22 tahun itu kepada blokBojonegoro.com.
Pengguna jalan lain, Fitria mengungkapkan bahwa hal tersebut harusnya dihindari, sebab menumpangi mobil bak terbuka tidak menjamin keselamatan dan rawan kecelakaan.
"Kalau kecelaakaan lebih bahaya lagi, seperti dulu yang pernah terjadi di jembatas sumber, perbatasan Desa Sumberrejo dan Desa Talun menelan banyak sekali korban, itu juga sebab ada rombongan menggunakan truk," terangnya. [aim/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini