Pilkades Serentak 2020
Diikuti 223 Desa, Ini Tahapan Pilkades Serentak Gelombang III
blokbojonegoro.com | Tuesday, 08 October 2019 10:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Tahapan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bojonegoro gelombang ke-tiga tahun 2019 bakal berlangsung.
Tahun ini, sebanyak 233 desa dari 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro akan menggelar pesta demokrasi pada 19 Pebruari 2020.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto menyebutkan, ada banyak tahapan dalam Pilkades Serentak ini. Dimulai dengan tahapan persiapan, dan berakhir dengan tahapan penetapan yang akan berlangsung pada Maret-April mendatang.
“Semoga Pilkades Serentak dapat berjalan aman, lancar, tertib dan kondusif. Kami juga berharap, pilkades ini dapat terkendali dan berlangsung sukses,” harap mantan camat Balen ini. [din/mu]
Berikut ini tahapan Pilkades Serentak Bojonegoro 2019 :
1. Tanggal 14-16 Oktober 2019, (Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa).
2. Tanggal 15-17 Oktober 2019, (Penyusunan Rencana Biaya dan Tata Tertib Pilkades).
3. Tanggal 18 Oktober 2019, (Sosialisasi Pelaksanaan dan Tahapan Pilkades di masing-masing Desa).
4. Tanggal 21-25 Oktober 2019, (Sosialisasi Pendaftaran Pemilih dan Tata Cara Pendaftaran Pemilih).
5. Tanggal 28 Oktober 2019 - 05 November 2019, (Validasi dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara).
6. Tanggal 06-08 November 2019, (Pengumuman Daftar Pemilih Sementara di Tempat Strategis yang Mudah Dijangkau Masyarakat).
7. Tanggal 11-13 November 2019, (Penyempurnaan DPS dan Pendaftaran Pemilih yang Belum Masuk DPS untuk Dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan).
8).Tanggal 14-18 November 2019, (Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan di Tempat Strategis yang Mudah Dijangkau Masyarakat).
9. Tanggal 19 November 2019, (Pengesahan/Penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan Menjadi Daftar Pemilih Tetap).
10. Tanggal 20-22 November 2019, (Pengumuman Daftar Pemilih Tetap Ditempat Strategis untuk Diketahui Masyarakat).
11. Tanggal 25 November 2019 - 03 Desember 2019, (Pengumuman tentang Pendaftaran Bakal Calon Kades).
12).Tanggal 04-16 Desember 2019, (Pendaftaran Bakal Calon Kades).
13. Tanggal 17-31 Desember 2019, (Penelitian dan Klarifikasi Berkas Administrasi Bakal Calon Kades).
14. Tanggal 02-29 Januari 2020, (Pendaftaran Bakal Calon Kades Tambahan).
15. Tanggal 21-31 Januari 2020, (Penelitian dan Klarifikasi Berkas Administrasi Balon Kades Tambahan).
16. Tanggal 03-04 Pebruari 2020, (Persiapan dan Pengarahan Terkait Seleksi Ujian Tulis Bagi Bakal Calon Kades (Apabila Calon Lebih dari 5 Orang).
17. Tanggal 05 Pebruari 2020, (Pelaksanaan Seleksi Ujian Tulis Bagi Bakal Calon Kades, Apabila Calon Lebih dari 5 Orang dan Pengumuman Hasil Ujian).
18. Tanggal 06 Pebruari 2020, (Penetapan Calon Kepala Desa oleh Panitia).
19. Tanggal 07 Pebruari 2020, (Pengumuman Calon Kepala Desa).
20).Tanggal 10 Pebruari 2020, (Sosialisasi Pemungutan Suara).
21. Tanggal 11-13 Pebruari 2020, (Kampanye Umum)
22).Tanggal 14-18 Pebruari 2020, (Penyampaian Undangan Kepada Pemilih).
24. Tanggal 19 Pebruari 20209 (Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pilkades).
25. Tanggal 20-28 Pebruari 2020, (Panitia Pemilihan Menetapkan dan Menyampaikan Calon Kepala Desa Terpilih Kepada BPD).
26. Tanggal 02-10 Maret 2020, (BPD Menyampaikan Usulan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Kepada Bupati Melalui Camat).
27. Tanggal 11 Maret 2020 - 23 April 2020, (Penetapan Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa).
28. Bulan Mei 2020 - Juni 2020, (Pelantikan Kepala Desa Terpilih oleh Bupati atau Pejabat yang Ditunjuk).
Tag : pilkades, pilkades serentak
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini