Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Penerimaan CPNS 2019

Pengajuan Revisi Formasi CPNS Ditolak KemenPAN RB

blokbojonegoro.com | Saturday, 09 November 2019 13:00

Pengajuan Revisi Formasi CPNS Ditolak KemenPAN RB

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Usulan pengajuan revisi kuota formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), beberapa waktu lalu akhirnya gagal atau tidak disetujui.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana. Menurutnya pengajuan revisi formasi itu diajukan karena kebutuhan tenaga tekhnis yang dibutuhkan cukup banyak, sedangkan formasi CPNS kuota yang ditetapkan untuk tenaga tekhnis cukup sedikit.

"Saat pengajuan revisi formasi CPNS yakni sekitar 79 kuota, sedangkan kuota yang telah ditetapkan hanya 19 kuota," cakap Aan spaan akrabnya.

Masih kata Aan, dengan belum disetujuinya revisi pengajuan formasi CPNS itu, tetap menjalankan formasi kuota awal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Formasi CPNS Bojonegoro yang didapat sebanyak 444, namun dari jumlah bila dirinci yakni 194 kuota formasi ubtuk tenaga pendidik, 231 kuota formasi untuk tenaga kesehatan dan kuota 19 untuk tenaga tekhnis.

Namun Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bojonegoro rencananya bakal mulai dibuka mulai tanggal 11 November 2019 mendatang.[saf/ito]

Tag : Cpns, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini