Kuasa Hukum GKJTU: Sempat Dilakukan Mediasi, Tiga Ruko Tetap Dirobohkan
blokbojonegoro.com | Tuesday, 19 November 2019 15:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Sebelum ada eksekusi lahan dua bangunan yang dirobohkan pihak tergugat yakni GKJTU Bojonegoro dengan penggugat pihak Raymans Sari Yusuf, telah dilakukan mediasi namun mediasi itu tidak membuahkan hasil, sehingga perkara sengketa lahan berujung ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum GKJTU Bojonegoro, Tatik Hermiyati di sela-sela eksekusi lahan berlangsung, Selasa (19/11/2019). Menurutnya, dalam mediasi tersebut melibatkan dua pihak yang besengketa dan disaksikan pihak desa, kecamatan maupun polsek setempat.
"Namun setelah dilakukan mediasi itu tidak membuahkan kesepakatan bersama, sehingga sengketa lahan itu diajukan ke PN Bojonegoro," tandas Hermin selaku kuasa hukum GKJTU Bojonegoro.
Masih kata Tatik Hermiyati, proses gugatan tanah milik gereja ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 2016 oleh Raymans, namun gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak Gereja Kristen Jawa Tengah Utara (GKJTU) Bojonegoro, selaku pemilik sah tanah hak guna bangunan nomer 324.
"Namun alasan Raymans mengusai lahan tersebut dengan dalih sudah menempati lahan yang disengkatakan tersebut sudah lama," terang Hermin kepada blokBojonegoro.com.
Seperti diketahui, tiga ruko yang berada di jalan Tengku Umar Kota Bojonegoro dirobohkan secara paksa oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, dengan menggunakan satu eksvakator. Ekseskusi lahan itu juga mengerahkan satu pleton TNI/Polri dan Satpol PP Bojonegoro untuk mengamankan jalannya eksekusi, eksekusi itu sekaligus menjadi tontonan warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas. [saf/mu]
Tag : gereja, sengketa lahan, GKJTU
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini