10:00 . Kabar Duka, Bu Nyai Dewi, Anggota Dewan Perempuan FPKB Bojonegoro Wafat   |   12:00 . Pemuda Asal Bojonegoro Diduga Terpeleset di Jalur Leter E Gunung Rinjai   |   09:00 . Meneropong Spirit Literasi Dis Perpus Sip Bojonegoro   |   15:00 . Duh...!!! 85 Anak Ngebet Nikah Muda, Salah Satu Faktor Hamil dan Punya Anak   |   14:00 . Maling Motor Marak di Bojonegoro Barat, Warga Sebut Ciri-ciri Pelaku Sama   |   12:00 . Dipolisikan Dugaan Pungli, Ini Respon Humas dan Komite SMP di Kasiman   |   11:00 . Sapa Bupati, Jadi Ajang Warga Bojonegoro Mengadu ke Bupati Wahono   |   09:00 . Kerap Setor Tunai, Pedagang Kelapa Ungkap Manfaat Jadi Nasabah BRILink   |   08:00 . SMP Negeri di Kasiman Bojonegoro Dipolisikan Wali Murid Dugaan Pungli   |   18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |   17:00 . 1508 CJH Ikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Bojonegoro di Go Fun   |   16:00 . Sekolah SD Bubar Gegara Bau Menyengat Pabrik Tembakau, Pernah Disegel Satpol PP   |   15:00 . Temui Pemimpin Cabang Bulog, Eko Wahyudi : Kita Dorong Bulog Untuk Tetap Serap   |  
Mon, 21 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kuasa Hukum GKJTU: Sempat Dilakukan Mediasi, Tiga Ruko Tetap Dirobohkan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 19 November 2019 15:00

Kuasa Hukum GKJTU: Sempat Dilakukan Mediasi, Tiga Ruko Tetap Dirobohkan

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Sebelum ada eksekusi lahan dua bangunan yang dirobohkan pihak tergugat yakni GKJTU Bojonegoro dengan penggugat pihak Raymans Sari Yusuf, telah dilakukan mediasi namun mediasi itu tidak membuahkan hasil, sehingga perkara sengketa lahan berujung ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum GKJTU Bojonegoro, Tatik Hermiyati di sela-sela eksekusi lahan berlangsung, Selasa (19/11/2019). Menurutnya, dalam mediasi tersebut melibatkan dua pihak yang besengketa dan disaksikan pihak desa, kecamatan maupun polsek setempat.

"Namun setelah dilakukan mediasi itu tidak membuahkan kesepakatan bersama, sehingga sengketa lahan itu diajukan ke PN Bojonegoro," tandas Hermin selaku kuasa hukum GKJTU Bojonegoro.

Masih kata Tatik Hermiyati, proses gugatan tanah milik gereja ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 2016 oleh Raymans, namun gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak Gereja Kristen Jawa Tengah Utara (GKJTU) Bojonegoro, selaku pemilik sah tanah hak guna bangunan nomer 324.

"Namun alasan Raymans mengusai lahan tersebut dengan dalih sudah menempati lahan yang disengkatakan tersebut sudah lama," terang Hermin kepada blokBojonegoro.com.

Seperti diketahui, tiga ruko yang berada di jalan Tengku Umar Kota Bojonegoro dirobohkan secara paksa oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, dengan menggunakan satu eksvakator. Ekseskusi lahan itu juga mengerahkan satu pleton TNI/Polri dan Satpol PP Bojonegoro untuk mengamankan jalannya eksekusi, eksekusi itu sekaligus  menjadi tontonan warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas. [saf/mu]

Tag : gereja, sengketa lahan, GKJTU



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat