19:00 . EMCL dan Pemerintah Kolaborasi dalam Pemberdayaan Kontraktor Lokal Bojonegoro   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Hajar PS Betim 8-0   |   17:00 . Begini Cara Mendapatkan LPG 3Kg dengan Harga yang Sesuai   |   16:00 . LPG 3Kg Langka dan Harga Tinggi, Pertamina: Isu Dimainkan Oknum Pengecer   |   14:00 . Distribusi Aman, LPG 3Kg Langka dan Harga Melambung   |   12:00 . Poster Adik Mensesneg Bertebaran, Akankah Maju Pilkada Bojonegoro 2024?   |   09:00 . Kisah Pasutri Asal Bojonegoro, dari Kurir Sukses Buka Agen Jasa Kirim Barang   |   08:00 . Bekali Wirausaha Calon Alumni Attanwir, Undang Owner D'Konco Cafe   |   06:00 . Upaya Maksimal Membumikan Al-Qur’an, Pesmad Darul Fikri Gelar Ujian Tasmi’   |   20:00 . Jalur Independen Nurul Azizah dan Nafik Sahal Daftar Pilkada Bojonegoro 2024   |   18:00 . Kapolres Bojonegoro Tekankan Netralitas Anggota di Pilkada 2024   |   12:00 . Rekap KPU : Nurul Azizah Bawa 75.777 Berkas Dukungan Pilkada Bojonegoro 2024   |   11:00 . Nurul Azizah dan Nafik Sahal Daftar Pilkada Bojonegoro 2024 Jalur Independen   |   10:00 . LPG Melon Langka, Ini Kata Dinas Perdagangan Bojonegoro   |   08:00 . Puncak Harlah Fatayat ke-74 di Bojonegoro   |  
Wed, 15 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kuasa Hukum GKJTU: Sempat Dilakukan Mediasi, Tiga Ruko Tetap Dirobohkan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 19 November 2019 15:00

Kuasa Hukum GKJTU: Sempat Dilakukan Mediasi, Tiga Ruko Tetap Dirobohkan

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Sebelum ada eksekusi lahan dua bangunan yang dirobohkan pihak tergugat yakni GKJTU Bojonegoro dengan penggugat pihak Raymans Sari Yusuf, telah dilakukan mediasi namun mediasi itu tidak membuahkan hasil, sehingga perkara sengketa lahan berujung ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum GKJTU Bojonegoro, Tatik Hermiyati di sela-sela eksekusi lahan berlangsung, Selasa (19/11/2019). Menurutnya, dalam mediasi tersebut melibatkan dua pihak yang besengketa dan disaksikan pihak desa, kecamatan maupun polsek setempat.

"Namun setelah dilakukan mediasi itu tidak membuahkan kesepakatan bersama, sehingga sengketa lahan itu diajukan ke PN Bojonegoro," tandas Hermin selaku kuasa hukum GKJTU Bojonegoro.

Masih kata Tatik Hermiyati, proses gugatan tanah milik gereja ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 2016 oleh Raymans, namun gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak Gereja Kristen Jawa Tengah Utara (GKJTU) Bojonegoro, selaku pemilik sah tanah hak guna bangunan nomer 324.

"Namun alasan Raymans mengusai lahan tersebut dengan dalih sudah menempati lahan yang disengkatakan tersebut sudah lama," terang Hermin kepada blokBojonegoro.com.

Seperti diketahui, tiga ruko yang berada di jalan Tengku Umar Kota Bojonegoro dirobohkan secara paksa oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, dengan menggunakan satu eksvakator. Ekseskusi lahan itu juga mengerahkan satu pleton TNI/Polri dan Satpol PP Bojonegoro untuk mengamankan jalannya eksekusi, eksekusi itu sekaligus  menjadi tontonan warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas. [saf/mu]

Tag : gereja, sengketa lahan, GKJTU



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat