FGD, DPRD Bojonegoro Bahas Tiga Raperda
blokbojonegoro.com | Wednesday, 04 December 2019 17:00
Kontributor : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Focus Group Discussions (FGD) terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). FGD yang berlangsung di Toyo Aji, Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Rabu (4/12/2019) ini, melibatkan sejumlah pakar dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), sejumlah instansi, Ormas dan unsur masyarakat lainnya.
Ketiga Raperda yang dibahas dalam FGD tersebut mengenai penyelenggaraan hak-hak penyandang disabilitas, raperda Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Dari ketiga Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bojonegoro. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Bojonegoro Imam Sutikno mengatakan, FGD tersebut dilakukan untuk penyempuraan raperda sebelum masuk dalam pembahasan berikutnya.
Sutikno menilai penyusunan raperda tersebut melibatkan berbagai unsur dan dalam waktu yang lama. "Semoga tiga Raperda ini bisa lolos dan disahkan menjadi peraturan daerah," ujar Sutikno.
Dalam FGD ini panitia membagi dalam tiga kelompok. Masing-masing kelompok melibatkan narasumber yakni Ahmad Taufik selaku Dosen Unigoro dan Suyuti dari Bapemperda untuk Raperda Disabilitas, ketua Bapemperda DPRD Sutikno untuk Raperda ketenagakerjaan. Serta Dony Setyawan Bapemperda DPRD, Ahmad Sunjani Bapemperda DPRD, Dr. M H. M Yasin dan Miftah dari UNIGORO.
Masing-masing kelompok juga membahas mengenai catatan dan masukan dari beberapa perserta terkait tiga Raperda tersebut. Bahkan ada beberapa hal yang dirubah dalam proses penyempurnaan Raperda.
“Saran dan masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam pembahasan Raperda yang selanjutnya akan disinkronisasi dan dimasukkan dalam materi Perda,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholihin mengatakan, setelah penyusunan naskah tiga Raperda ini rampung dan diserahkan, DPRD akan segera mengagendakan paripurna penyampaian Raperda, yang selanjutnya dibahas bersama dengan stakeholder terkait.
“Ini sifatnya baru rancangan. Setelah penyampaian, baru kami bahas,” katanya.
Yang jelas kata dia, adanya Raperda ini karena melihat kondisi di lapangan, bahwa perlu ada payung hukum untuk mengatur dan memberikan jaminan perlindungan. Misalnya Raperda tentang Bumdes.
“Apalagi sekarang Pemkab juga mempunyai misi pengembangan ekonomi rakyat melalui Bumdes, sehingga kita perlu perkuatkan dengan hukum dan semoga Raperda ini disetujui untuk kepentingan masyarakat," jelasnya.[din/ito]
Tag : raperda, dprd, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini