13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |  
Sat, 27 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kenaikan Cukai Jadi Ancaman PHK Karyawan Rokok?

blokbojonegoro.com | Tuesday, 26 November 2019 17:00

Kenaikan Cukai Jadi Ancaman PHK Karyawan Rokok?

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 23 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Naiknya cukai rokok akan membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini.

Kenaikan cukai rokok pada tahun mendatang turut berimbas pada ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para pekerja yang bergerak di industri rokok.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto melalui Kepala Bidang Hubungan Industri, Warsono mengungkapkan, keputusan ini bisa berdampak kepada industri rokok di Kota Ledre. Sebab bisa saja permintaan terhadap rokok bisa saja turun, sehingga pembelian tembakau oleh perusahaan ikut terdampak.

"Kalau permintaan terus menurun, kinerja industri rokok dan tembakau jelas akan menyusut. Bila demikian, bukan tidak mungkin perusahaan akan melakukan PHK kepada sejumlah karyawannya demi mengurangi beban biaya di tengah permintaan yang merosot," ujar Warsono.

Kendati demikian, Warsono belum bisa berspekulasi jumlah tenaga kerja yang akan terkena dampak dari kebijakan-kebijakan ini. Akan tetapi ia tetap berharap semoga tidak terjadi PHK kepada karyawan rokok di Kabupaten Bojonegoro.

"Di Bojonegoro sendiri ada 22 perusahaan rokok dengan total ribuan pekerja, semoga saja tidak ada PHK," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Sebagai antisipasi jika tetap ada PHK, Disperinaker Kabupaten Bojonegoro akan melakukan pembekalan pelatihan kepada para pekerja yang nantinya terdampak. Sehingga, nantinya para karyawan yang punya potensi bisa mendapat tempat bekerja baru.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro, Winarko mengatakan nainya cukai rokok berdampak positif terhadap pendapat negara yang bakal bertambah. Selain itu, juga sebagai pengendalian bagi pengguna untuk mengontrol kesehatan masyarakat.

"Kemungkinan adanya kenaikan ini berdampak kepada harganya dan juga peredaran rokok ilegal semakin bertambah," jelas Winarko.

Oleh karena itu untuk mencegah peredaran rokok ilegal,  bea cukai juga melakukan oprasi penggempuran rokok ilegal. Serta mengenalkan kepada para penjual dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan-aturan yang berlaku di bidang cukai.

"Diharapkan, dengan adanya kenaikan cukai rokok ini bisa mencegah peredaran rokok ilegal yang ditawarkan di toko-toko," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com.[din/ito]

Tag : phk, rokok, bojonegoro, tarif, bea, cukai



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat