09:00 . Dibalik Kabel Menjuntai di Bojonegoro, Warga Tumbang dan Regulasi Masih Kosong   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Kembali Layangkan Somasi ke Pengelola Islamic Centre   |   07:00 . Rawan Longsor, Babinsa Koramil Padangan dan Warga Desa Banjarjo Pasang Tanggul Penahan   |   06:00 . Menyongsong Industrialisasi Serta Peluang Membentuk Kawasan Ekonomi Khusus di Bojonegoro   |   20:00 . 260 Ibu-Anak di Bojonegoro Meninggal, Sebut Nakes Kurang Mampu Tangani   |   16:00 . Menunggu Tersangka Dua Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejari Bojonegoro   |   15:00 . Kodim 0813 Bojonegoro Mulai Persiapan TMMD di Soko Temayang   |   18:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Korban: Ingin Hidupi Keluarga Malah Tertipu Rp55 Juta   |   14:00 . Setahun Penyidikan, Dugaan Korupsi BKKD Jalan Rp1,6 M Desa Sugihwaras Dipertanyakan   |   10:00 . Mbah Yai Sholeh, Penulis Kitab yang Referensi Luar Negeri   |   08:00 . Wabup Nurul Ajak Jemaah Teladani Semangat Mbah Yai Sholeh   |   22:00 . Wujudkan Air Bersih Berkelanjutan, EMCL dan Fatayat NU Latih Warga Bojonegoro   |   16:00 . Semua Lokasi di Ponpes Attanwir Penuh Jemaah   |   15:00 . Berjubel di Pintu Utama Ponpes Attanwir   |   14:00 . Puluhan Ribu Jemaah Padati Haul Mbah Yai Sholeh   |  
Tue, 17 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Akhir Tahun, Bea Cukai Bojonegoro Terus Gempur Peredaran Rokok Ilegal

blokbojonegoro.com | Monday, 25 November 2019 18:00

Akhir Tahun, Bea Cukai Bojonegoro Terus Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro terus melakukan oprasi guna mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Sebagaimana kerap diberitakan, Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 23 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Naiknya cukai rokok akan membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini, sehingga berpotensi meningkatnya peredaran rokok ilegal di Kota Ledre.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro, Winarko mengatakan, selain untuk mencegah peredaran rokok ilegal, oprasi tersebut juga bertujuan untuk mengenalkan pasaran dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan-aturan yang berlaku di bidang cukai.

"Diharapkan, masyarakat dapat membedakan pita cukai rokok yang asli dan yang palsu, sehingga bisa mencegah peredaran rokok ilegal yang ditawarkan di toko-toko," ujar Winarko, Senin (25/11/2019).

Selain dapat membedakan pita cukai yang asli dengan yang palsu, masyarakat diminta aktif peran sertanya untuk melaporkan ke Bea Cukai Bojonegoro melalui akun media sosial Bea Cukai jika menemukan ada oknum yang sengaja menjual produk rokok tidak sesuai ketentuan, tidak dilengkapi pita cukai, maupun menggunakan pita cukai palsu.

"Kami imbau masyarakat juga dapat melaporkan ke Kantor Bea dan Cukai, bila mengetahui ada peredaran rokok tanpa cukai atau berpita cukai palsu di pasaran dan juga ketika ada oknum pengawas yang ikut bermain," kata dia.

Menurutnya, masyarakat lah yang banyak bersinggungan dengan hal tersebut adalah para pemilik toko dan warung di desa-desa yang biasanya menjadi sasaran penjualan salesman rokok nakal yang tidak menggunakan pita cukai asli atau sesuai peruntukkan.

Melalui sosialisasi tersebut, Bea Cukai juga menjelaskan bahwa menjual rokok ilegal adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan negara. Perbuatan melanggar hukum tersebut diatur dalam UU No. 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Sementara itu, data Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPB) Bea dan Cukai Pratama Bojonegoro, mencatat, selama tahun 2019 telah menindak sebanyak 23 kali dengan barang bukti ratusan bahkan ribuan bungkus rokok dengan berbagai merek atau sebanyak 235.208 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil diamankan.

Ribuan batang rokok ilegal tersebut disita dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bojonegoro dengan jumlah total Rp 235.208.000 dan membuat negara merugi sebesar Rp 235.208.000.

"Oprasi ini sebenarnya juga serentak digelar di seluruh Indonesia, mulai tanggal 16 November sampai 14 Desember mendatang, sehingga deangan kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal di Bojonegoro," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com.[din/ito]

Tag : rokok, ilegal, bojonegoro, cukai, harga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat