13:00 . Pilkada Berpotensi Paslon Tunggal, Ini Langkah KPU Bojonegoro   |   11:00 . Dukungan Relawan Setyo Wahono Dikemas 'Dungo Bareng' 3 Desa di Baureno   |   09:00 . SKK Migas Apresiasi Peran Media Dorong Kemajuan Industri Hulu Migas   |   20:00 . Partai Golkar Resmi Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   18:00 . Relawan Pasopati Seno Adakan 'Dungo Bareng Menangke Mas Wahono'   |   17:00 . 3 Rumah Warga Ludes Terbakar Akibat Bediang, Kerugian Ditaksir Rp503 juta   |   16:00 . Hari Ini Golkar Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   14:00 . PAN Bojonegoro Beri Sinyal Manuver ke Wahono-Nurul, Lasuri: Tegak Lurus Putusan DPP   |   13:00 . Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   06:00 . Pulang Kerja, Perempuan di Bojonegoro Jadi Korban Begal Payudara   |   18:00 . Kaesang Harap Milenial di Bojonegoro Merapat ke Setyo Wahono   |   09:00 . Gandeng KEPPK Nasional Kemenkes RI, LPPM STIKes Rajekwesi Bojonegoro Gelar EDL dan SIM EPK   |   08:00 . Lebih 100 Peserta Sudah Daftarkan Diri Ikut Jatim Media Summit 2024   |   06:00 . Sekjen PBNU: Jangan Pilih Calon yang Intervensi NU   |   21:00 . Tanggapi Isu Nurul Azizah Akan “Dikuningkan”, Mitroatin: Kami Terbuka   |  
Sat, 27 July 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tak Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Bakal Dapat Sanksi

blokbojonegoro.com | Thursday, 21 November 2019 13:00

Tak Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Bakal Dapat Sanksi

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Para pelaku usaha diminta patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan. Salah satunya memberikan upah pegawai minimal setara dengan upah minimum kota (UMK) Kabupaten Bojonegoro yang telah ditetapkan. Yakni Rp 2.016.780 yang mulai berlaku tahun depan.

Seperti diketahui, UMK tahun 2020 mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp 1.838.400, menjadi Rp 2.016.780. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyamto mengatakan, penetapan ini harus dijalankan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Bojonegoro sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Disperinaker ada sekitar 1.300 perusahaan wajib lapor yang saat ini tercatat. Dari jumlah tersebut belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK untuk tahun 2020, pasca penetapan UMK baru.

“Sampai saat ini, memang belum ada laporan perusahaan yang masuk untuk meminta penangguhan UMK. Di sini perusahaan bisa saja melakukan asalkan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 231. Selanjutnya, penangguhan UMK prosedurnya disampaikan kepada gubernur,” ucap Agus Supriyanto.

Lebih lanjut, dia menjelaskan sesuai dengan Permenaker Nomor 231 menyangkut penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan tidak mampu. Apabila perusahaan memang merasa tidak bisa memenuhi kewajibannya bisa mengajukan penangguhan dengan beberapa syarat.

“Ini yang patut diperhatikan oleh pemilik perusahaan. Jika memang merasa tidak mampu memenuhi UMK kota yang telah ditetapkan, maka 10 hari sebelum pelaksanaan UMK tersebut wajib disampaikan. Karena jika lewat dari masa itu maka akan kami tolak penangguhannya,” bebernya.

Dirinya pun mengingatkan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 90 tentang ketenagakerjaan, pelaku usaha dilarang memberikan upah di bawah upah minimum. Jika dilanggar, tentu ada sanksi berupa denda dan kurungan badan. Selain itu, untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kemungkinan tersebut terjadi, ia mengatakan ada pengawas ketenagakerjaan yang siap menerima laporan.

“Bentuk sanksinya bagi perusahaan yang tidak tertib mengikuti UMK adalah denda uang kisaran sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Untuk hukuman kurungan badan, ada ancaman penjara selama satu tahun dan maksimal empat tahun kurungan,” tambahnya.

Dia juga mengimbau, apabila ada hal-hal yang melanggar normatif UU 13 ketenagakerjaan, bisa melapor ke petugas pengawas ketenagakerjaan.[din/ito]

Tag : Umk, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Thursday, 18 July 2024 14:00

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB Suasana Kamis (18/7/2024) di Jalan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, banyak mahasiswa yang mengenakan seragam warna abu-abu dan hijau, berkumpul di D'Konco Cafe (Blok Media Group) yang juga satu...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat