07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kalah Gugatan, 3 Ruko Dirobohkan Oleh PN Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 19 November 2019 13:00

Kalah Gugatan, 3 Ruko Dirobohkan Oleh PN Bojonegoro

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Tiga ruko yang berada di jalan Teuku Umar Kota Bojonegoro harus dirobohkan secara paksa oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Hal itu menindak lanjuti putusan dari MA perihal sengketa kepemilkan tanah antara GKJTU Bojonegoro dengan pihak tergugat yakni Raymans Sari Yusuf.

Penetapan eksekusi lahan itu, sesuai dengan putusan PN Bojonegoro tertanggal 2016 nomor 15/pdt.G/2016/PN BJN. Dengan dasar tersebut 3 ruko yang berdiri dirobohkan sehingga rata dengan tanah menggunakan alat berat.

"Ada 2 bangunan yang yang terdiri dari 3 ruko dan 2 rumah yang dirobohkan," kata Panitera PN Bojonegoro, Udin Wahyudin.

Menurutnya, semestinya eksekusi 2 bangunan itu dilakukan pada awal tahun 2019 lalu, namun dari pihak Raymans melakukan penolakan dengan tindakan melawan dengan tidak benar sehingga eksekusi itu mundur agak lama dan baru bisa dieksekusi hari ini, Selasa (19/11/2019).

"Sebenarnya eksekusi lahan itu dilakukan seminggu lalu, namun pihak Raymans juga melakukan perlawanan," terang Udin.

Guna menjaga keamanan dalam eksekusi lahan tersebut, PN Bojonegoro melibatkan satu pleton yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP dan dari Pihak PN Bojonegoro sendiri. Dengan pengamanan ketat itu, eksekusi lahan berlansung lancar, bahkan eksekusi itu menjadi tontonan warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas.[saf/ito]

Tag : ruko, jalan, teuku, umar, bojonegoro, gkjtu, sengketa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat