21:00 . Perampok dan Brandal yang Mengacaukan Warga, 3 Desa Kecil jadi Bumirejo   |   20:00 . Baru Nikah, 50 Pasangan Muda di Bojonegoro Kandas   |   19:00 . Jelang Masa Akhir Petik, Harga Tembakau di Bojonegoro Terus Menurun   |   18:00 . Pemimpin Desa Bumirejo Dari Masa 1873   |   08:00 . Kwarcab Bojonegoro Laksanakan Apel Besar bersama Ka. Kwarda Jawa Timur   |   06:00 . Manbaul Ulum Bulu Bersholawat   |   18:00 . TP PKK Jawa Timur Resmi Lantik Dian Adiyanti Sebagai PJ Ketua TP PKK Bojonegoro   |   17:00 . KA Rute Bojonegoro-Yogyakarta Dirindukan Penumpang   |   16:00 . Wamenag RI Kunker ke Bojonegoro, Resmikan Gedung Imam Zarkasyi, Al-Rosyid   |   15:00 . Belum Ada Kabar Baik Soal Persibo, Supporter Akan Wadul Pj Bupati   |   14:00 . Kunjungi 2 Ponpes di Bojonegoro, Begini Pesan Kesan Wamenag RI   |   14:00 . Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Terapkan Strategi Sinergi Operasi   |   13:00 . Ini Persyaratan Formasi Kesehatan dan Tenaga Teknis PPPK Pemkab Bojonegoro   |   10:00 . Biosaka Bikin Cepat Panen Solusi Efisiensi Biaya   |   08:00 . Suksesnya MSD 2023 Jadi Bentuk Suport Warga ke Desa    |  
Fri, 29 September 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sering Nonton Film Porno, Kakek di Sukosewu Cabuli Anak 8 Tahun

blokbojonegoro.com | Monday, 18 November 2019 15:00

Sering Nonton Film Porno, Kakek di Sukosewu Cabuli Anak 8 Tahun

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Perbuatan bejat dilakukan LM, kakek asal Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya kakek berusia 68 tahun tega mencabuli tetangganya sendiri yang baru berusia 8 tahun, setelah pelaku kecanduan menonton film porno.

Selain mengamankan pelaku yang keseharian bekerja menjadi petani, Satreskrim Polres Bojonegoro juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pakaian korban, handphone yang dipergunakan oleh pelaku untuk memperlihatkan vidio porno.

"Pelaku sering nonton film porno, termasuk sebelum mencabuli korban yang masih tetangganya," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat pres rilis, Senin (18/11/2019).

Kapolres Ary menjelaskan, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan 5 kali dari yang polisi dapatkan, kemudian kemarin yang terakhir Selasa, (12/11/2019), terjadi lagi. Setelah mengetahui perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Pelaku berhasil diamankan dari penelusuran, berdasarkan pemeriksaan pelaku ini sudah melakukan sebanyak 5 kali dan setelah selesai korban selalu diberikan uang sebagai uang jajan lima ribu," terangnya.

Ditambahkan, seluruh perbuatan tidak pantas itu dilakukan dirumah pelaku saat sepi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76 junto 82, undanga-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara korban mendapatkan pendampingan UPPA Satreskrim Polres Bojonegoro," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : cabul, film, porno, bojonegoro, polres, sukosewu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat