Tuesday, 19 November 2019 13:00
Kalah Gugatan, 3 Ruko Dirobohkan Oleh PN Bojonegoro
Tiga ruko yang berada di jalan Teuku Umar Kota Bojonegoro harus dirobohkan secara paksa oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Hal itu menindak lanjuti putusan dari MA perihal sengketa kepemilkan tanah antara GKJTU Bojonegoro dengan pihak tergugat yakni Raymans Sari Yusuf.