Hingga November, Ada 2.808 Kasus Cerai
blokbojonegoro.com | Friday, 06 December 2019 10:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Tingginya perkara perceraian di Kabupaten Bojonegoro memang diakui oleh Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. PA Bojonegoro mencatat hingga akhir November 2019, total ada 2.808 perkara perceraian yang masuk.
Banyaknya perkara itu, nantinya bakal memunculkan laki-laki dan perempuan yang bakal menyandang status baru yakni sebagai janda dan juga duda.
"Rata-rata perkara pengajuan perceraian itu dialami oleh Pasangan suami Istri (Pasutri) yang usianya dibawah 30 tahun," kata Ketua Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik.
Tingginya angka perceraian itu diantaranya karena faktor minimnya pengetahuan atau pendidikan pasutri tersebut yang terbilang SDM-nya rendah, sehingga dalam membina rumah tangga belum cukup berpengalaman.
"Rata-rata pasutri itu lulusan SD dan SMP, semakin rendah pendidikan, semakin rentan juga pasutri bercerai," beber Solikin.
Dalam pernikahan itu, memang pendidikan rendah bisa mempunyai peluang besar terhadap sebuah keretakan rumah tangga, tapi pendidikan tinggi dan ekonomi yang mapan belum tentu juga bisa menjamin rumah tangga bertahan lama.
Yang paling penting, agar rumah tangga bisa langgeng itu butuh mental dan komitmen bersama untuk terus bisa berbagi dalam keadaan suka dan duka.
"Suami istri harus berkomitmen saling melengkapi satu sama lain, agar awet hingga tua," jelas Solikin.
Selain faktor SDM rendah, menurut Solikin, faktor lain yang dominan adalah banyaknya perempuan yang menggugat suami gara-gara perkara ekonomi. Jadi saat ekonomi sebuah keluar kurang cukup juga bisa menyebabkan awal terjadinya perceraian.
"Setiap bulan sekitar 150 lebih orang mengajukan cerai di PA Bojonegoro, baik perkara talak atau cerai gugat," tandasnya.
Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com dari 30 jenis perkara yang ditangani PA Bojonegoro hingga akhir November 2019 tercatat 3.223 perkara yang masuk.
Namun dari jumlah itu, perkara yang paling banyak ditangani yakni perkara cerai gugat sebanyak 1.871 kasus dan cerai talak 937 dan dispensasi nikah (Diska) sebanyak 180 perkara.[saf/mu]
Tag : kasus cerai, perceraian
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini