10:00 . Liga Bintang 2025: Panggung Talenta Muda Bulu Tangkis Bojonegoro   |   09:00 . Pelatihan Vokal Mannah Indonesia Bangkitkan Semangat Talenta Lokal   |   08:00 . 300 Kuota Kursus Bahasa Inggris untuk Guru MI, Ini Cara Daftarnya   |   07:00 . Doa Bulan Shafar, Lengkap dengan Transliterasi dan Terjemahnya   |   06:00 . 230 Kuota Beasiswa S2 dan S3 Dalam Negeri di 2025   |   21:00 . Ahmad Supriyanto: Anak Penjual Terong di Pasar Sumberrejo Sampai Gedung DPRD Bojonegoro   |   20:00 . Gemilang, Rahendra Sabet Emas Kejurnas Renang di Bangkalan   |   19:00 . Dua Menteri dan Ketum PBNU Dijadwalkan Hadir di Bojonegoro   |   18:00 . Darah Tinggi Kambuh, Petani di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah   |   17:00 . Saat Tidur Lelap, Rumah Warga Bojonegoro Diduga Dibakar Anak ODGJ   |   13:00 . Jaga Air Baku, TNI Bersama Warga Rehabilitasi Check Dam Sekonang   |   12:00 . Rehabilitasi Check Dam Sekonang, Ikhtiar TMMD 125 Bojonegoro Jaga Air Baku   |   10:00 . Program KIP Kuliah Dibuka, Ada 21.490 Kuota Mahasiswa   |   09:00 . KKN-TK UNIGORO Latih Pemandu dan Pengelolaan Wisata di GeoHeritage Teksas Wonocolo   |   08:00 . 183 Kuota Beasiswa Zakat Indonesia untuk S1 PTKIN dan PTN, Ini Daftarnya   |  
Sun, 27 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tiga Minggu UMK Ditetapkan, Disperinaker Belum Terima Penangguhan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 December 2019 08:00

Tiga Minggu UMK Ditetapkan, Disperinaker Belum Terima Penangguhan

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Hingga tiga pekan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini belum menerima pengajuan penangguhan.

"Sampai sekarang, belum ada keberatan dari pihak manapun. Jika ada keberatan, bisa memberikan informasi ke kami namun tetap harus dialamatkan ke Pemprov Jawa Timur karena keputusan UMK ditetapkan oleh Gubernur," kata Kepala Bidang Hubungan Industri Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Warsono, Selasa (10/12/2019).

Menurut Warsono, pihaknya telah mensosialisasi penerapan UMK baru yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 dengan nilai Rp2.016.780 per bulan.

Ia pun mengingatkan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 90 tentang ketenagakerjaan, pelaku usaha dilarang memberikan upah di bawah upah minimum. Jika dilanggar, tentu ada sanksi berupa denda dan kurungan badan. Selain itu, untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kemungkinan tersebut terjadi, ia mengatakan ada pengawas ketenagakerjaan yang siap memonitoring.

"Kecuali jika sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang diwujudkan dalam perjanjian kerja karena di dalam perjanjian tersebut sudah menyebutkan upah yang akan diterima," katanya.

Penerapan UMK, lanjut Warsono harus diikuti dengan penyusunan struktur skala upah karena upah yang diberikan harus disesuaikan dengan berbagai faktor seperti masa kerja karyawan, kompetensi yang dimiliki hingga tanggung jawab pekerjaan.

Warsono menyebut, berdasarkan tahun 2019 perusahaan-perusahaan besar di Bojonegoro sudah menerapkan struktur skala upah, sedangkan untuk perusahaan kecil masih dalam tahap pemantauan oleh Dinas. Ia menambahkan di Kabupaten Bojonegoro tercatat sekitar 1.300 perusahaan.

"Pelaksanaan struktur skala upah wajib dilakukan dan kita akan terus memantau penerapannya," katanya. [liz/lis]

Tag : Umk, perusahaan, disperinaker



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat