Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tiga Minggu UMK Ditetapkan, Disperinaker Belum Terima Penangguhan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 December 2019 08:00

Tiga Minggu UMK Ditetapkan, Disperinaker Belum Terima Penangguhan

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Hingga tiga pekan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini belum menerima pengajuan penangguhan.

"Sampai sekarang, belum ada keberatan dari pihak manapun. Jika ada keberatan, bisa memberikan informasi ke kami namun tetap harus dialamatkan ke Pemprov Jawa Timur karena keputusan UMK ditetapkan oleh Gubernur," kata Kepala Bidang Hubungan Industri Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Warsono, Selasa (10/12/2019).

Menurut Warsono, pihaknya telah mensosialisasi penerapan UMK baru yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 dengan nilai Rp2.016.780 per bulan.

Ia pun mengingatkan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 90 tentang ketenagakerjaan, pelaku usaha dilarang memberikan upah di bawah upah minimum. Jika dilanggar, tentu ada sanksi berupa denda dan kurungan badan. Selain itu, untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kemungkinan tersebut terjadi, ia mengatakan ada pengawas ketenagakerjaan yang siap memonitoring.

"Kecuali jika sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang diwujudkan dalam perjanjian kerja karena di dalam perjanjian tersebut sudah menyebutkan upah yang akan diterima," katanya.

Penerapan UMK, lanjut Warsono harus diikuti dengan penyusunan struktur skala upah karena upah yang diberikan harus disesuaikan dengan berbagai faktor seperti masa kerja karyawan, kompetensi yang dimiliki hingga tanggung jawab pekerjaan.

Warsono menyebut, berdasarkan tahun 2019 perusahaan-perusahaan besar di Bojonegoro sudah menerapkan struktur skala upah, sedangkan untuk perusahaan kecil masih dalam tahap pemantauan oleh Dinas. Ia menambahkan di Kabupaten Bojonegoro tercatat sekitar 1.300 perusahaan.

"Pelaksanaan struktur skala upah wajib dilakukan dan kita akan terus memantau penerapannya," katanya. [liz/lis]

Tag : Umk, perusahaan, disperinaker



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini