Operasi Cipta Kondisi
2 Warung Remang Ditutup, Satu Pasangan Diamankan
blokbojonegoro.com | Saturday, 28 December 2019 10:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Dua warung remang-remang dan karaoke ditutup secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, dalam Operasi Cipta Kondisi Natal dan Tahun baru 2020, Jumat (27/12/2019) malam kemarin.
Dalam operasi itu, petugas juga berhasil mengamankan satu pasang pemuda-pemudi bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos.
"Dua warung remang-remang yang ditutup tersebut ada di wilayah Kecamatan Sumberrejo," kata Kabid SDA Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto.
Warung tersebut ditutup paksa karena sang pemilik menjual minuman keras sekaligus menyediakan tempat hiburan karaoke tanpa ijin, sehingga pihaknya mengambil tindakan tepat dengan menutupnya. Dua pemilik warung tersebut yakni SM warga Kecamatan Balen dan KS warga Kabupaten Nganjuk.
"Petugas berhasil menyita barang bukti miras jenis arak dan Korak serta peralatan karaoke," terang Beny sapaan akrabnya.
Setelah melakukan operasi di wilayah Kecamatan Sumberrejo, petugas kemudian melanjutkan operasinya dengan menyasar area kos-kosan yang berada di Kota Bojonegoro.
Dalam operasi itu petugas berhasil mengamankan pemuda-pemudi yang kedapatan asyik di dalam kamar kos.
"Ada satu pasang muda-mudi yang berhasil diamankan yakni inisial LJS dan IT, keduanya merupakan warga Bojonegoro," cakap Beny kepada blokBojonegoro.com.
Setelah mengamankan satu pasangan tersebut, selanjutnya dibawa ke kantor untuk dilakulan pendataan dan pembinaan, selain itu penjaga atau pemilik kos juga dilakukan pembinaan.
Satpol PP menghimbau kepada masyarakat apabila ada informasi yang meresahkan di lingkungannya, agar segera melaporuntuk dilakukan pengamanan. [saf/mu]
Tag : Operasi, karaoke, warung
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini