Beacukai Bojonegoro Amankan 291.216 Batang Rokok Ilegal
blokbojonegoro.com | Monday, 13 January 2020 09:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kabupaten Bojonegoro, berhasil mengamankan sebanyak 291.216 batang rokok ilegal selama tahun 2019. Tak hanya itu, satu tersangka pengedar rokok ilegal juga telah mendapatkan ketetapan hukum dari institusi pengadilan.
Ada pun jumlah kerugian keuangan negara dari peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai tersebut mencapai Rp291.216.000 dengan jumlah nilai pungutan cukainya sebesar Rp111.785.020.
"Ini adalah hasil yang kita dapat selama menggelar aksi gempur rokok ilegal maupun pengintaian selama tahun 2019," kata Kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan KPPBC Tipe Pabean C Bojonegoro, Iwan Nugroho.
Menurutnya, rokok ilegal tersebut didapat para petugas dari toko-toko ataupun penggrebekan langsung saat akan diedarkan. Tak tanggung-tanggung KPPBC Tipe Pabean C Bojonegoro berhasil menindak sebanyak 40 kali pada tahun 2019 di area Bojonegoro dan Tuban.
Rokok ilegal yang sudah berhasil diamankan tersebut beberapa juga sudah dimusnahkan sehingga pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara, yang ditimbulkan dari peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
Ia mengakui upaya pemusnahan rokok ilegal tersebut, merupakan aksi nyata bea dan cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok, yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.
Pemusnahan barang bukti tersebut, kata Iwan, juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan di masing-masing daerah yang pernah melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal tersebut.
"Ke depan, kami akan terus bersinergi dengan pihak terkait dan pemerintah daerah, agar peredaran rokok ilegal di Bojonegoro dapat diminimalisir," tuturnya. [din/mu]
Tag : bea cukai, rokok ilegal, rokok, cukai rokok, bea cukai bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini