Hanya Rokok dengan Pita Cukai 2020 yang Naik, 2019 Tetap
blokbojonegoro.com | Monday, 13 January 2020 16:00
Reporter : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Pemerintah resmi menaikkan harga rokok per 1 Januari 2020. Kenaikan harga rokok terjadi seiring penetapan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23%. Dengan demikian, harga eceran juga ikut naik rata-rata sebesar 35%.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kabupaten Bojonegoro, Iwan Nugroho menyebut tarif rokok baru sudah berlaku sejak awal tahun 2020. Akan tetapi hal tersebut berlaku untuk rokok yang berpita cukai tahun 2020 saja.
"Kalau untuk rokok dengan pita cukai tahun 2019 tidak ada kenaikan, harganya masih sama," kata Iwan Nugroho.
Pihak Beacukai juga memberi batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan dengan tarif lama (2019) paling lambat tanggal 1 Februari 2020. Sedangkan, batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram untuk tiap jenis hasil tembakau baru mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 18 Oktober dan diundangkan pada 21 Oktober.
"Kalau untuk perusahaan pasti juga memberi tahu kepada penjual, bahwa rokok dengan pita cukai tahun 2019 tidak ikut naik. Jika ada kenaikan terjadap rokok pita cukai tahun 2019 kita akan beri teguran pada perusahaan rokoknya," imbuhnya kepada blokBojonegoro.com.
Rencananya dalam waktu dekat, KPPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro bakal melakukan monitoring terhadap perusahaan rokok di wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban. Tak hanya itu, kegiatan monitoring tersebut juga bakal menyasar toko rokok eceran baik toko modern maupun tradisional untuk memastikan Harga Eceran Jual (HEJ).
"Dengan kegiatan ini, diharapkan harga rokok yang dijual oleh penjual sesuai dengan harga yang tertera pada pita cukai, selain itu juga diharapkan masyarakat luas mengetahui kalau rokok yang legal adalah rokok yang telah dilekati pita cukai yang asli juga sesuai peruntukannya," pungkas pria yang akrab disapa Iwan tersebut.[din/ito]
Tag : Harga, Rokok, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini