19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kado spesial dari Jokowi untuk Pekerja Indonesia

blokbojonegoro.com | Tuesday, 14 January 2020 11:00

Kado spesial dari Jokowi untuk Pekerja Indonesia

Reporter: Nidhomatum MR

blokBojonegoro.com - Mengawali tahun 2020, pemerintah memberikan kado spesial kepada pekerja Indonesia melalui peningkatan manfaat bagi peserta BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).

Peningkatan manfaat ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerjadan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.

Peningkatan manfaat pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ini, diberikan kepada pekerja Indonesia peserta BP Jamsostek tanpa kenaikan iuran.

“Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BP Jamsostek masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan”, jelas Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, melalui siaran pers yang dikirim Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Rabu (15/1/2020).

“Tentunya manfaat ini akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek dan aktif dalam membayar iuran,” ujarnya.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menambahkan, perubahan manfaat bagi peserta BP Jamsostek yang tertuang dalam PP 82/2019 itu antara lain pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Menurutnya, selama ini melalui program JKK, peserta BP Jamsostek mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja.

Selain itu, peserta BP Jamsostek juga akan menerima santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah jika meninggal dunia, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

“Dengan peraturan yang baru, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh,”  ujar Agus Susanto.

Perubahan manfaat itu juga terjadi pada pembayaran biasa transportasi darat untuk mengangkut peserta BP Jamsostek, yang mengalami kecelakaan kerja. Jika sebelumnya korban kecelakaan mendapat penggantian biaya sebesar Rp1 juta, ditingkatkan menjadi maksimal Rp5 juta.

Biaya transportasi laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan biaya transportasi udara naik dari Rp2,5 juta menjadi Rp10 juta.

“Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua Kementerian/Lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Karena hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian,” pungkas Agus. [lis]

Tag : Bpjs, kesehatan, tenaga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat