06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tunggak Iuran BPJamsostek, Direksi PT KDH Divonis Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 22 January 2020 12:30

Tunggak Iuran BPJamsostek, Direksi PT KDH Divonis Penjara

Reporter: Nidhomatum MR

blokBojonegoro.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis hukuman pidana kurungan selama 4 (empat) bulan kepada 2 (dua) Direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH). Mereka dinyatakan bersalah oleh Hakim dalam kasus Tindak Pidana Tidak Membayar dan Tidak Menyetor Iuran yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Dalam dakwaan Hakim, para terdakwa yaitu Direktur Utama PT KDH Indra Gunawan dan Direktur M Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Jo Pasal 19 Ayat (2) Undang Undang R.I. No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Jo Pasal 55 Ayat (1).

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbarriau, Pepen S Almas menjelaskan,  PT KDH telah terdaftar pada Program BPJAMSOSTEK sejak Maret 2013 dengan jumlah karyawan terdaftar sebanyak 152 orang dan baru mengikuti Jaminan Pensiun pada tahun 2017. Namun PT KDH sudah menunggak Iuran sejak November 2018 sampai Juni 2019, dengan total iuran dan denda Rp 432.905.882,-".

Pepen menambahkan, proses hingga timbulnya vonis cukup panjang, mulai dari pemberitahuan dengan SMS Blasting Bulanan, pengiriman Surat Pemberitahuan Piutang Iuran (SPMI), kemudian dilanjutkan dengan proses pembinaan dan kunjungan bersama Pengawas Ketenagakerjaan. Kemudian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Naker memproses Nota 1 dan Nota 2 dan BPJAMSOSTEK mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Karimun. Selanjutnya pada Juli 2019, telah dilakukan gelar perkara oleh PPNS Naker, Koordinator Pengawas dan Penyidik Polres Karimun, dan kemudian dilanjutkan proses penyidikan, hingga berakhir di pengadilan.

Sementara itu, Pegawai PPNS Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Karimun, RD Riaiswety Alismangun menegaskan, hasil sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tanggal 20 Januari 2020 atas PT KDH membuka mata para pemberi kerja dan pekerja, bahwa kasus tunggakan iuran dapat berdampak sanksi pidana kurungan penjara, bukan hanya sanksi denda".

Ia menambahkan, kurungan 4 (empat) bulan penjara ini diharapkan memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan perlindungan program BPJAMSOSTEK pada karyawannya

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, E Ilyas Lubis, mengingatan bahwa ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJAMSOSTEK akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk dilindungi seperti yang diamanatkan Negara.

“Tunggakan iuran akan berdampak otomatis hilangnya semua manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK kepada pekerja pada perusahaan nakal tersebut. Jika hal itu terjadi, perusahaan berkewajiban untuk memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, dan hal tersebut dapat memberatkan perusahaan. Apalagi kami baru saja mendapat amanah dari Pemerintah untuk meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mulai dari peningkatan manfaat pada santunan meninggal  dunia sebesar 75%, hingga peningkatan bantuan beasiswa mencapai 1350%", tambahnya.

Namun Ilyas juga menjelaskan jajarannya pasti mengutamakan pendekatan persuasif sesuai prosedur dalam menghadapi perusahaan nakal.

"Tapi jika perusahaannya masih membandel, tentu saja dilanjutkan ke jalur hukum sebagai langkah terakhir. Ini semua kami lakukan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan seluruh pekerja Indonesia," pungkas Ilyas. [lis]

Tag : Bpjs, ketenagarekarjaan, kementerian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat