Ditarik Rp650 Ribu, Pengurusan PTSL di Kedungadem Dikeluhkan Pemohon
blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 February 2020 17:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dikeluhkan masyarakat. Pasalnya para pemohon sertifikat tanah mengaku ditarik uang dengan besaran bervariasi mulai Rp600 ribu sampai Rp900 ribu.
Namun masyarakat hanya bisa gigit jari, terkait pungutan sepihak yang diduga dilakukan panitia PTSL di desa setempat. "Sejak awal tidak pertemuan sama sekali. Masyarakat didatangi ke rumah," kata salah seorang warga Sujati, warga Dusun Sumbergirang, Desa Jamberejo saat mengantre mengambil sertifikatnya di balai desa setempat, Selasa (4/2/2020).
Warga berusia 47 tahun itu menyesalkan, besaran tarikan bervariasi karena setahunan yang lalu masyarakat ada yang diminta membayar Rp900 ribu. Sedangkan ia bersama warga lainnya diminta membayar Rp600 ribu.
"Tidak bisa protes, pembayaran uang itu sepihak. Tidak ada penjelasan kegunaan uang pembayaran PTSL kepada panitia itu, padahal aturannya Rp150 ribu. Desa Sidomulyo Rp300 ribu," sesalnya.
Hal senada juga dikeluhkan pemohon PTSL lainnya di Desa Jamberejo, Madali (49). Ia diminta membayar Rp650 ribu, kalau warga dari luar desa yang memiliki tanah di Desa Jamberejo bayarnya Rp750 ribu.
"Masyarakat merasa dirugikan, karena aturannya Rp150 ribu. Seharusnya dijelaskan uang itu digunakan apa saja, apalagi tidak ada kuitansi dari panitia atau BPN," keluh Madali.
Tampak ratusan pemohon mengantre di balai desa, saat pembagian sertifikat tanah program PTSL itu selain dihadiri petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional), Sulistianigsih selaku wakil I PTSL BPN Bojonegoro. Hadir pula, Camat Kedungadem, Arwan, Kapolsek dan Danramil Kedungadem, serta kepala Desa Jamberejo, Nyuwanto Widodo beserta panitia PTSL dan perangkat desa setempat. [zid/lis]
Tag : Ptsl, pungutan, sertifikat
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini