Pilkades Hadiah Umroh Hingga Mobil, DMPD Sebut Pembodohan Rakyat
blokbojonegoro.com | Saturday, 15 February 2020 12:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Banyak cara dilakukan para calon kepala desa (cakades) untuk meraih simpati warganya agar menang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III di Kabupaten Bojonegoro yang akan berlangsung pada Rabu (19/2/2020) depan.
Seperti di Desa/Kecamatan Padangan, ada 5 cakades yang bertarung dalam Pilkades. Yaitu Cakades dengan nomor urut 1. Zainal Arifin, Cakades nomor urut 2. Yusuf Efendi, nomor urut 3. Zainal Abidin, nomor urut 4. M. Syaiful Azwar dan Cakades nomor urut 5 Kristianawati.
Namun yang bikin menarik ada salah satu calon cakades menyiapkan door prize atau hadiah bagi warganya. Tak tanggung-tanggung, cakades nomor urut 3 menyiapkan hadiah mulai dari 100 sembako, 100 barang elektronik, 10 sepeda motor, 10 umroh hingga hadiah 1 unit mobil.
Selain Desa Padangan, ada juga salah satu calon Kepala Desa dari Sraturejo Kecamatan Baureno dengan urut nomor 1 yang juga menawarkan hal yang sama.
Cakades dengan nama Hj. Kusrini tersebut menawarkan 2 paket umroh, 2 motor, 2 tv led 42in, 5 tv led 22in, 1 tv tabung 14in, 3 handphone, 3 mesin cuci, 5 magic com, 5 blender, 5 dispenser, 5 kipas angin, 5 setrika dan masih banyak hadiah hiburan lainya dengan total hadiah Rp150 juta.
Menanggapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro menganggap hal tersebut secara tidak langsung adalah sebuah pembodohan kepada masyarakat. Sebab, menjanjian sesuatu kepada masyarakat yang bersifat bukan progam adalah bentuk pelanggaran undang-undang.
"Memberikan amplop saja tidak boleh, walaupun itu diembel-embeli dengan shodaqoh ataupun syukuran dan masyrakat memilih bukan karena orangnya, tetapi karena hadiahnya," ungkap Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bojonegoro, Iramada Zulaikah.
Ia mengatakan, seharusnya pihak panitia desa menegur keras bagi calon yang menjanjikan sebuah hadiah seperti ini. Sebab, wewenang sepenuhnya berada di panitia desa sebagai pelaksana.
DPMD meminta panitia Pilkades harus bertindak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Yaitu tetap berpegangan sesuai peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) tentang pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bojonegoro.
"Di dalam aturan sudah dijelaskan secara rinci tentang larangan bagi setiap calon. Sesuai Perda nomor 13 tahun 2015, tepatnya ayat 1 huruf J diterangkan terkait larangan kampanye menjanjikan ataupun memberikan sesuatu dalam bentuk uang," imbuhnya.
DPMD juga berpesan baik kepada panitia, Calon Kepala Desa maupun masyarakat agar secara cerdas menyikapi adanya Pilkades ini agar tidak menimbulkan sebuah gesekan. [din/mu]
Tag : pilkades, pilkades serentak, pilkades berhadiah
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini