UPT LPSK Klaim Jumlah Kasus Perkara Libatkan Konsumen Turun
blokbojonegoro.com | Sunday, 01 March 2020 15:00
Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com - UPT LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Bojonegoro, mengklaim bahwa kasus penyelesaian perkara yang melibatkan konsumen mengalami penurunan. Turunnya perkara yang melibatkan konsumen itu, dikarenalkan sudah banyaknya masyarakat mengetahui bagaimana menyelesaikan masalah yang dihadapi dan mendapat solusi terbaik.
Hal itu dikatakan Kepala UPT LPSK Bojonegoro, M Hammid Pellu. Dirinya mengungkapkan 2019 lalu total ada 45 perkara pengaduan yang diterima oleh pihaknya, namun jumlah itu terbilang turun dibanding 2018 lalu.
"Biasanya kasus perkara yang dilaporkan masalah perbankan, kredit rumah syariah, ataupun leasing, intinya pengaduan yang diterima itu, konsumen merasa dirugikan secara materiil," cakapnya.
Dalam permasalahan penyelesaian kasus perkara itu, pennyelasaiannya melalui BPSK, dimana nantinya konsumen dan pihak berperkara disidang guna mencari solusi penyelesaiannya. Dalam sidang, ada 10 anggota mulai dari hakim hingga tokoh/pengusaha maupun pengambil kebijakan.
"Intinya sidang itu untuk mencari solusi dan menyelesaikan sengketa masalah keluhan konsumen," tandas Hammid.[saf/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini