19:00 . Cahaya di Taman Makam Pahlawan Bojonegoro   |   18:00 . Semangat Kemerdekaan, Dorong Warga Bojonegoro Bangun Desa Mandiri Ekonomi   |   17:00 . Kementerian Agama Rilis Gerakan Wakaf Pendidikan Islam   |   16:00 . Sebelum Daftar, Mas Pri Nyekar ke Makam Kedua Orang Tua   |   15:00 . Daftar Calon Ketua Golkar, Mas Pri: Golkar Solid dan Kondusif   |   14:00 . Daftar Tunggal, Mas Pri Daftar Calon Ketua DPD Partai Golkar   |   13:00 . 10.107 ASN Kemenag se Indonesia Terima Satyalancana   |   12:30 . 500 Seniman Tampilkan Suguhan Menarik di Alun-alun Bojonegoro   |   12:00 . Kreatif, Jual Layang-Layang Rp2.000, Murah Meriah   |   11:30 . Aksi Barongsai Hibur Peserta Upacara HUT RI ke 80 di Bojonegoro   |   11:00 . 250 Napi Lapas Bojonegoro Dapat Remisi, 11 Langsung Bebas   |   10:00 . Konser Dewa 19 di Bojonegoro, Simak Konsep Tempat Nonton   |   09:00 . BUSAMBO: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital   |   08:00 . Olahraga dan Kesehatan Mental: Senjata Ampuh Melawan Stres   |   07:00 . Percikan Najis dari Genangan Air Hujan di Jalanan, Hukumnya?   |  
Sun, 17 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Dugaan Pungli PTSL

Masalah PTSL, Begini Kata Mantan Kades Kedungrejo

blokbojonegoro.com | Saturday, 07 March 2020 10:00

Masalah PTSL, Begini Kata Mantan Kades Kedungrejo

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Kedungrejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro,  Moh Hari Wahyudi angkat bicara terkait pembayaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyangkut dirinya. Ia menjelaskan terkait PTSL sudah selesai dan tidak perlu diperdebatkan lagi.

[Baca juga: Belasan Warga Kedungrejo Laporkan Panitia PTSL ke Kajari ]

Menurut Wahyudi, terkait pembayarat PTSL yang mencapai Rp 700 ribu per bidangnya sudah melalui musyawarah bersama dan ditetapkan sebesar nominal tersebut. Bahkan dirinya juga mempertanyakan beberapa masyarakat yang melaporkan dirinya ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro beberapa hari yang lalu.

"Kenapa setelah sertifikat sudah jadi dan sudah diserahkan semua ke masyarakat baru ada yang komplain," ungkap Wahyudi.

Terkait masalah pelaporannya, Wahyudi menganggap ada provokator yang mendalanginya, lantaran dari awal sudah disepakati dengan nominal Rp 700 ribu per bidang. Ia juga mengungkapkan, terkait kasus ini, dikaitkan dengan Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) Kedungrejo pada 19 Februrari 2020 yang lalu.

"Padahal kita juga sudah menerima kekalahan ini, terus apa maksud dari semua ini," sambungnya kepada blokBojonegoro.com.

Terkait PTSL di Desa Kedungrejo sendiri Wahyudi mengungkapkan, awal pendaftaran PTSL dimulai pada Januari 2018 dengan total pendaftar sebanyak 1.843 bidang dan dibagikan kepada warga pada Januari 2020. Bahkan ada sejumlah 400 bidang sisanya yang belum dibayar sama sekali, langsung diambil di kantor BPN tanpa sepengatahuan panitia.

"Terkait PTSL sebenarnya sudah selasai," lanjut Wahyudi.

Jika memang nantinya ia bakal dipanggil ke Kejari terkait permasalahan ini, Wahyudi menyatakan bakal memenuhinya dan ia juga bakal menyiapkan berkas bukti terkait dugaan pungli yang diarahkan kepadanya oleh para pelapor.[din/ito]

Tag : pungli, ptsl, kedungrejo, kedungadem, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat