Pemkab, Kapolres dan Dandim Instruksikan Pencegahan COVID -19
blokbojonegoro.com | Sunday, 22 March 2020 08:00
Kontributor: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Guna antisipasi dan pencegahan dan penyebaran terhadap epindemi Virus Corona/COVID-19, upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Di antaranya dengan menerbitkan surat edaran (SE) bersama Bupati Bojonegoro, Kapolres serta Dandim terkait.
Pemkab Bojonegoro bersama Polres dan Kodim 0813 telah mengeluarkan instruksi bersama terkait pencegahan, penyebaran virus Corona di Bojonegoro. Ada 5 point instruksi bersama yakni:
1. Meniadakan pengumpulan massa dalam jumlah banyak baik untuk kegiatan keagamaan, hajatan dan kegiatan masyarakat lainnya;
2. Membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya (warung, toko, cafe) sampai dengan pukul 22.00 WIB sudah tutup serta mengatur mekanisme berbelanja dan antrian sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan COVID-19;
3. Kegiatan usaha pariwisata milik pemerintah Kabupaten ditutup.
4. Membatasi usaha pariwisata/hiburan yang dikelola oleh swasta untuk dibatasi jam usahanya paling lambat sampai pukul 22.00 WIB.
5. Pengelola usaha dan fasilitas umum harus menjaga kebersihan dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan masker.
Intinya, dalam SE meminta untuk meniadakan terjadinya pengumpulan masa dalam jumlah banyak (baik hajatan dan kegiatan keagamaan), menghimbau kepada pengelola usaha dan fasilitas umum untuk menyediakan tempat cuci tangan, serta membatasi operasional pusat perbelanjaan dan wisata yang dikelola swasta dibatasi jam usaha paling lambat pukul 22.00 WIB, dan menutup kegiatan usaha pariwisata milik Pemkab.
"Terkait adanya SE /instruksi bersama ini, diharapkan masyarakat Bojonegoro dapat mengerti dan memahami situasi dan kondisi untuk kebaikan bersama. Serta bersama cegah terhadap penyebaran COVID-19," sebagaimana tercantum dalam SE. [liz]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini