Waspada Corona, Jangan Panik
Anggota DPR RI Kritisi Imigrasi dan Dorong Polri Rapid Tes
blokbojonegoro.com | Thursday, 02 April 2020 19:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing, perundingan negara, Republik Indonesia, serta upaya pertukaran bantuan Covid-19, mendapat kritikan Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto.
Politisi Partai Gerinda itu menyebut aturan tersebut mengecualikan WNA (Warga Negara Asing) dapat masuk ke Indonesia yang hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Tetapi Permenkumham tidak diumumkan kapan pun Kitas atau Kitab diterbitkan yang dapat digunakan untuk masuk ke Indonesia. Sebab dipindahkan ke dalih WNA masuk ke Indonesia. Kenyataannya di Indonesia sudah lama sejak WNA masuk ditengah mewabahnya Covid-19.
[Baca juga: Serius Ditangani, Wihadi Sebut Pemerintah Sempat Remehkan Virus Corona ]
"Sehingga Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tidak mengajukan permohonan baru dan meminta-minta Kitas atau Kitap baru kepada WNA untuk saat ini. Termasuk mengakuisisi buku dan Kitas tanggal 2 atau 3 April 2020 untuk masuk," terangnya, Kamis (2/4/2020).
Bahkan anggota DPR RI dua periode itu ada niatan menyampaikan langsung masalah ini ke Menkumham Yasonna Laoly, pasalnya kemarin Komisi III DPR RI mengadakan rapat kerja bersama Menkumham secara virtual. Namun niatan itu diurungkan karena dalam rapat virtual, tidak semua anggota dapat menerima masukannya. Sebab rapat virtual ini membahas, kita sulit berbicara untuk menyampaikan masukan.
Tetapi ia meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pendataan untuk WNA yang sudah pernah menginap di Indonesia, khususnya WNA yang tinggal di Indonesia pakai visa turis.
"Perlu adanya pendataan sebab mereka itu lah yang awalnya bukan tenaga kerja, tapi orang yang bisnis di Indonesia segata ilegal. Terutama orang-orang dari Cina," jelas Wihadi, yang juga anggota Dewan Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Sedangkan lanjut Wihadi, bagi yang menginap harus meminta visa atau tidak punya visa dulunya, sekarang harus dilihat dan diperiksa dengan benar. Tinggal di mana harus di cek, saatnya kita mendata jumlah orang China di Indonesia yang melakukan bisnis ilegal.
Dipaparkan Wihadi, kalau sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham mengeluarkan larangan bagi WNA untuk masuk dan transit di wilayah Indonesia. Larangan ini diterbitkan dalam peraturan menkumham nomor 11 tahun 2020, tentang pelarangan sementara orang asing memasuki wilayah negara Republik Indonesia.
Pelarangan tersebut berlaku untuk seluruh orang dengan enam perizinan di WNA pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Serta WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, termasuk bantuan tenaga dan bantuan medis dan bantuan makanan, didasari oleh alasan bantuan atau tujuan kemanusiaan.
Begitu halnya bangun alat angkut baik laut, udara, maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional juga mendapat pengecualian. Tetapi WNA yang dikecualikan harus memenuhi persyaratan, yakni ada surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Kemudian, WNA itu telah melampaui 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19. Serta ada yang disetujui untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.
Masih dalam Permenkumham itu juga mengatur WNA yang ada di Indonesia dengan pengaturan. Pertama, WNA pemegang izin tinggal kunjungan, termasuk visa kunjungan gratis dan visa pada saat kedatangan yang telah diperpanjang atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal pertanggungan yang diizinkan secara otomatis diperlukan untuk mendapatkan kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.
Kedua, orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan izin tinggal yang telah selesai atau tidak dapat diperpanjang lagi akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal yang diberikan izin otomatis tanpa perlu meminta izin ke kantor migrasi tanpa dipungut biaya.
Sehinga engan diberlakukannya Permenkumham baru, Permenkumham nomor 7 dan 8 tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini akan diberlakukan mulai Kamis (2/4) pukul 00.00 WIB hingga dengan masa pandemik Covid-19 berakhir.
Selain itu Wihadi saat Komisi III DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Kapolri, Idham. Wihadi mempertanyakan Maklumat Kapolri tentang penanganan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020.
"Pada intinya Kapolri dalam melakukan penindakan mengutamakan segi humanisnya. Jangan juga bentak-bentak, penanganan tidak manusiawi. Sebab ada yang bagus ada yang tidak menanganinya," imbuh Wihadi.
Anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur IX (Bojonegoro - Tuban) itu melalui rapat tersebut mengimbau Kapolri agar bagi anggota-anggotanya dilapangan dilakukan tes cepat Covid-19, untuk mendukung mereka terhadap wabah yang kian merebak.
"Jangan sampai mereka mengharapkan juga. Saat disetujui apakah anggota Polri sudah ada yang positif terjangkit Covid-19 atau berstatus orang dalam pengawasan (ODP). Hal ini tidak disetujui atau dipertanyakan oleh Komisi III ke Kapolri," pungkasnya. [zid/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini