Waspada Corona, Jangan Panik
Tekan Penyebaran COVID-19, Masyarakat Wajib Gunakan Masker
blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 April 2020 10:00
Kontributor: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Untuk menekan penyebaran virus corona di Bojonegoro, masyarakat dihimbau untuk menggunakan masker saat beraktifitas di luar ruangan maupun di dalam ruang dengan kondisi tertentu. Hal itu, disampaikan Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 188/1083/412.013/2020 terkait himbauan wajib penggunaan masker yang ditujukan kepada Perangkat Daerah se-Kabupaten Bojonegoro, Camat se-Kabupaten Bojonegoro, Dir. RSUD dan RS. Swasta se-Kabupaten Bojonegoro, Kepala Instansi vertikal di Kabupaten Bojonegoro, Kepala BUMN/BUMD di Kabupaten Bojonegoro serta Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Bojonegoro.
"Setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, diwajibkan menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah/di dalam ruangan tertentu dan saling mengingatkan untuk menggunakan masker," kata Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah
[Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Bojonegoro Bertambah 3, 1 Orang Meninggal ]
Sementara itu, penggunakan masker untuk masyarakat di luar ruangan dapat menggunakan masker kain yang dapat dicuci kemudian di sterilikan untuk digunakan kembali. Sedangkan untuk penggunaaan masker bedah dan N-95 yang sekali pakai diperuntukkan hanya untuk tenaga medis.
"Bagi seluruh Instansi maupun lembaga baik Pemerintah maupun Swasta, untuk menyediakan masker apabila akan mengadakan kegiatan tertentu yang melibatkan lebih dari lima orang. Serta tetap memperhatikan protokol pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," pesan Bupati.
Seluruh Pegawai/Karyawan maupun Masyarakat di wilayah Bojonegoro diminta untuk melaksanakan surat edaran dan terhitung mulai 9 April 2020, guna pencegahan terhadap penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro. [liz/ito]
Tag : covid, corona, bojonegoro, masker
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini