06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Tekan Penyebaran COVID-19, Masyarakat Wajib Gunakan Masker

blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 April 2020 10:00

Tekan Penyebaran COVID-19, Masyarakat Wajib Gunakan Masker

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Untuk menekan penyebaran virus corona di Bojonegoro, masyarakat dihimbau untuk menggunakan masker saat beraktifitas di luar ruangan maupun di dalam ruang dengan kondisi tertentu. Hal itu, disampaikan Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah melalui  Surat Edaran (SE) Nomor 188/1083/412.013/2020 terkait himbauan wajib penggunaan masker yang ditujukan kepada Perangkat Daerah se-Kabupaten Bojonegoro, Camat se-Kabupaten Bojonegoro, Dir. RSUD dan RS. Swasta se-Kabupaten Bojonegoro, Kepala Instansi vertikal di Kabupaten Bojonegoro, Kepala BUMN/BUMD di Kabupaten Bojonegoro serta Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Bojonegoro.

"Setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, diwajibkan menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah/di dalam ruangan tertentu dan saling mengingatkan untuk menggunakan masker," kata Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah

[Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Bojonegoro Bertambah 3, 1 Orang Meninggal ]

Sementara itu, penggunakan masker untuk masyarakat di luar ruangan dapat menggunakan masker kain yang dapat dicuci kemudian di sterilikan untuk digunakan kembali. Sedangkan untuk penggunaaan masker bedah dan N-95 yang sekali pakai diperuntukkan hanya untuk tenaga medis.


"Bagi seluruh Instansi maupun lembaga baik Pemerintah maupun Swasta, untuk menyediakan masker apabila akan mengadakan kegiatan tertentu yang melibatkan lebih dari lima orang. Serta tetap memperhatikan protokol pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," pesan Bupati.

Seluruh Pegawai/Karyawan maupun Masyarakat di wilayah Bojonegoro diminta untuk melaksanakan surat edaran dan terhitung mulai 9 April 2020, guna pencegahan terhadap penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro. [liz/ito]

Tag : covid, corona, bojonegoro, masker



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat