15:00 . 592 Calon Anggota PPK untuk Pilkada Bojonegoro 2024 Jalani Tes CAT   |   13:00 . BPBD Bojonegoro Hentikan Pencarian Mahasiswa yang Diduga Tenggelam   |   08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |  
Tue, 07 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba

blokbojonegoro.com | Thursday, 16 April 2020 09:00

Polres Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personilnya atas nama Bripka Jayusman.

Upacara PDTH tersebut digelar di halaman Mapolres Bojonegoro dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, dihadiri Para Kabag, beberapa Perwira staf, personil Polri dan ASN, Kamis (16/4/2020).

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Bripka Jayusman dari kedinasan Polrinya karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 21 ayat (3) huruf a juncto pasal 22 ayat (1) huruf a Perkab Nomor 14 Tahun 2011  tentang Kode Etik Profesi Polri dengan putusan Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan nomor putusan: PUT KEP/531/III/2020, Tanggal 6 Maret 2020. Namun dalam upacara ini Bripka Jayusman tidak hadir.

“Sebagaimana pada saat ini kita telah bersama-sama melaksanakan upacara penanggalan atribut Polri atau PTDH terhadap rekan kita saudara Jayusman, karena melanggar aturan dan kode etik profesi Polri,” tandasnya.

Masih menurut Kapolres Bojonegoro, bahwa upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/531/III/2020, tanggal 6 Maret 2020, bahwa Bripka Jayusman telah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Cepu Jawa Tengah dan dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba Polres Blora, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Blora.

Kapolres Bojonegoro juga mengajak seluruh personil Polres Bojonegoro untuk menjadikan upacara PDTH tersebut sebagai bahan pembelajaran agar tidak terulang kembali dan intropeksi diri agar lebih waspada, berhati-hati, tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.

Anggota Polri harus memberi contoh teladan di tengah masyarakat, bukan sebaliknya. Seluruh anggota yang lain menjadikan kasus Jayusman sebagai pelajaran. Dia berharap tidak ada lagi kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota.

“Anggota Polri harus memberi contoh teladan di tengah masyarakat, bukan sebaliknya,” ucap Kapolres Bojonegoro kepada awak media.

Kapolres Bojonegoro, juga berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit, Kasi untuk senantiasa melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap anggotanya baik dalam tugas maupun di luar jam dinas. [mu]

Tag : polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat