Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

130 Pekerja di Bojonegoro Dirumahkan

blokbojonegoro.com | Saturday, 25 April 2020 16:00

130 Pekerja di Bojonegoro Dirumahkan Ilustrasi: .net

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Sedikitnya 130 pekerja atau karyawan formal di Kabupaten Bojonegoro telah dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja, karena dampak pandemi Covid-19 (virus Corona). Dari jumlah tersebut, 22 orang di antaranya bahkan telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja.

Kabid Hubungan Industri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Warsono mengatakan data sementara 130 pekerja yang dirumahkan ini berasal dari 4 perusahaan di Bojonegoro. Mereka adalah pekerja atau karyawan dari sektor usaha formal yang berbadan hukum.

"Data perusahaan yang lapor kepada kita baru itu, kemungkinan juga ada penambahan data lagi dari para pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK, tetapi tidak melapor ke kita," ujarnya.

Menurut Warsono, pendataan pekerja yang dirumahkan perusahaannya akibat dampak Pandemi Covid-19 ini masih terus diupayakan, sesuai perintah Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sebab dengan kondisi yang ada, Dinperinaker merasa kesulitan untuk melakukan pendataan dibanding dengan hari normal biasanya.

Warsono menyebutkan, pendataan pekerja yang dirumahkan ini dilakukan Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, dalam rangka persiapan untuk diusulkan kepada Disnaker Provinsi untuk memperoleh Kartu Pra Kerja dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Kartu Pra Kerja tersebut nantinya sebagai syarat bantuan insentif dari pemerintah kepada pekerja yang terdampak langsung wabah Covid-19.

"Kami serba repot, mau datang untuk mendata dari pintu ke pintu kondisinya kurang bersahabat, apalagi mengundang orang berarti menyuruh orang bepergian untuk mendatangi undangan dan menurut peraturan yang ada juga dilarang untuk bergerombol, sehingga kita hanya melalui whatsapp untuk berkordinasi," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Sebelumnya, Disperinaker Kabupaten Bojonegoro juga telah mengirim surat edaran kepada perusahaan di Kabupaten Bojonegoro untuk melaporkan jika ada pekerja yang dirumahkan dan di PHK. Sebab, pelaporan tersebut bakal berguna untuk pendataan pengajuan ke Provinsi untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja.[din/ito]

Tag : PHK, covid, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini